Aksi Nyata Pelestarian Satwa, Dedi Kusnadi Warga Nasol Beli Elang Ular Bido untuk Dikembalikan ke Alam Melalui BKSDA

DST

Image of Burung elang (4)

CIAMIS, PEWARTA.ID – Kepedulian terhadap kelestarian satwa liar ditunjukkan Dedi Kusnadi, warga Nasol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dengan menggunakan uang pribadi, ia membeli seekor elang ular bido (Spilornis cheela) dari warga untuk menyelamatkan satwa tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis. Selasa (13/10/2026).

Image of Burung elang (2)

Langkah Dedi berawal dari informasi warga mengenai keberadaan seekor elang di sekitar makam keramat. Saat itu, ia mendapat kabar burung tersebut terancam ditembak. Dedi pun mengingatkan warga agar tidak melukai satwa liar tersebut dan menyarankan agar elang ditangkap dengan aman jika memungkinkan.

Namun, sehari kemudian, keberadaan elang itu tidak lagi diketahui. Burung tersebut diduga terbang menuju kawasan Gunung Sawal.

Beberapa waktu kemudian, Dedi kembali menerima informasi dari warga mengenai seekor elang yang diserang sejumlah elang lain hingga beberapa kali terjatuh. Informasi itu diperkuat dengan temuan bulu burung di lokasi, meski belum dapat dipastikan apakah elang tersebut merupakan satwa yang sebelumnya dilaporkan berada di sekitar makam keramat.

Dua hari berselang, seorang warga menawarkan seekor elang kepada Dedi. Kondisi burung tersebut saat itu terlihat lemah dan diduga mengalami gangguan kesehatan.

Melihat kondisi satwa tersebut, Dedi memutuskan membelinya menggunakan uang pribadi. Ia kemudian merawat elang itu dengan harapan kondisinya kembali pulih sehingga dapat dikembalikan ke alam liar.

“Sudah hampir dua bulan saya rawat. Alhamdulillah, akhirnya sekarang saya serahkan ke BKSDA untuk dilestarikan karena saya juga pencinta lingkungan,” ujar Dedi.

Selama perawatan, Dedi berupaya mencari informasi mengenai kebutuhan makanan elang tersebut. Ia mengetahui bahwa elang ular bido merupakan pemangsa ular, sehingga mencoba memberikan belut dan ikan sebagai pakan. Belakangan, burung itu lebih menyukai ikan nilem.

Bagi Dedi, membeli dan merawat elang tersebut bukan sekadar menyelamatkan seekor burung, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan satwa yang dilindungi.

BKSDA Apresiasi Kepedulian Warga

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Wilayah III Ciamis, Hermayadi, SP, mengapresiasi langkah Dedi yang secara sukarela menyerahkan elang ular bido kepada petugas konservasi.

Menurutnya, elang ular bido merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

BKSDA mengimbau masyarakat yang menemukan, mengetahui keberadaan, atau masih memelihara satwa dilindungi agar memiliki kesadaran untuk menyerahkannya kepada petugas berwenang.

“Kita menyayangi hewan bukan berarti harus memeliharanya, tetapi kita cukup melestarikannya,” kata Hermayadi.

Ia menjelaskan, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan kesiapan satwa tersebut untuk kembali ke habitat alaminya.

Jika dinilai sehat dan memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan, elang itu berpeluang segera dikembalikan ke alam. Namun, apabila ditemukan sakit atau mengalami luka, satwa tersebut akan menjalani rehabilitasi di fasilitas konservasi yang sesuai.

Salah satu fasilitas yang dapat menangani rehabilitasi elang di Jawa Barat adalah Pusat Konservasi Elang Kamojang di Kabupaten Garut.

Proses rehabilitasi, lanjutnya, tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi fisik satwa, tetapi juga mengembalikan sifat liarnya agar mampu bertahan hidup secara mandiri setelah dilepasliarkan. Durasi rehabilitasi bergantung pada kondisi dan perkembangan masing-masing satwa.

Gunung Sawal Menjadi Salah Satu Habitatnya

Hermayadi menyebutkan, kawasan Gunung Sawal merupakan salah satu habitat elang ular bido. Berdasarkan informasi pemantauan yang disampaikan petugas, kawasan tersebut juga menjadi habitat sejumlah jenis elang lainnya.

Meski demikian, data jumlah populasi elang ular bido di kawasan Gunung Sawal belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Secara umum, elang ular bido dapat ditemukan di hutan primer maupun hutan sekunder, dengan ketersediaan mangsa menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan hidupnya.

Terkait dugaan elang yang diserahkan warga sebelumnya mengalami serangan dari burung lain atau kemungkinan adanya gangguan habitat, Hermayadi menegaskan bahwa hal tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Menurutnya, kondisi seekor satwa yang ditemukan atau ditangkap warga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerusakan habitat.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kondisi satwa dan kajian lingkungan diperlukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi keberadaan serta keselamatannya.

Kepedulian Masyarakat Jadi Kunci Konservasi

Penyerahan elang ular bido oleh Dedi menjadi contoh keterlibatan masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa liar. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari mencegah satwa dilukai, memberikan perawatan sementara, hingga menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan konservasi.

Ke depan, BKSDA berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa satwa dilindungi sebaiknya tidak dipelihara secara pribadi tanpa dasar dan kewenangan yang sesuai.

Apabila menemukan satwa liar yang dilindungi dalam kondisi terluka, terancam, atau berada di luar habitatnya, masyarakat diimbau menghubungi petugas konservasi agar penanganannya dapat dilakukan secara aman dan tepat.

Melalui langkah tersebut, upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat untuk menjaga keberlangsungan satwa liar dan ekosistemnya.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar