Dugaan Pencemaran Sungai Cibaruyan Cihaurbeuti, Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan Bangun IPAL

DST

Image of Sungai cibaruyan (1)

CIAMIS, pewarta.id – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Cibaruyan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai ditindaklanjuti melalui mediasi antara masyarakat terdampak dan para pelaku usaha, Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cihaurbeuti tersebut, para pelaku usaha menyepakati pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan batas waktu maksimal tiga bulan.

Kesepakatan itu menjadi salah satu langkah untuk menangani keluhan masyarakat Dusun Ciloa, Desa Sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, terkait kondisi air sungai dan saluran irigasi yang diduga terdampak pembuangan limbah kegiatan usaha.

Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Apabila dalam waktu tiga bulan tidak terdapat progres pembangunan IPAL, tindakan tegas akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan warga dari dua desa terdampak, para pelaku usaha, serta unsur pemerintah dan instansi terkait. Dari 11 pelaku usaha yang diundang, sembilan di antaranya hadir, sedangkan dua lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Image of Sungai cibaruyan (7)

Warga Sampaikan Empat Tuntutan

Perwakilan warga Ciloa, Fadila Fitriadi, mengatakan masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama dalam pertemuan tersebut.

Pertama, para pelaku usaha diminta membangun IPAL paling lambat tiga bulan setelah kesepakatan dibuat. Kedua, selama masa pembangunan, pengusaha harus menyediakan sistem pembuangan limbah sementara yang aman dan memastikan alirannya tidak melewati saluran air yang digunakan masyarakat.

Ketiga, para pelaku usaha diminta melakukan pengujian sampel air limbah secara berkala melalui laboratorium lingkungan yang berwenang, dengan interval tiga bulan sekali. Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan kualitas air limbah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila tidak ada penyelesaian konkret dan keluhan pencemaran masih berlanjut, masyarakat akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, provinsi, serta instansi terkait lainnya.

“Pertama, kami meminta para pelaku usaha membangun IPAL dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah kesepakatan ini dibuat,” ujar Fadila.

Menurutnya, penanganan sementara sangat diperlukan agar masyarakat tidak terus mengalami dampak yang dikeluhkan selama proses pembangunan instalasi pengolahan limbah berlangsung.

Warga Keluhkan Kolam Ikan dan Sumur Terdampak

Fadila mengungkapkan, persoalan dugaan pencemaran tersebut bukan kali pertama dikeluhkan masyarakat. Menurut penuturan warga, masalah mulai dirasakan sejak 2017 dan semakin intensif sekitar 2020.

Pada 2020, masyarakat sempat melakukan audiensi dengan pihak usaha dan menghasilkan komitmen untuk membuat saluran pembuangan sementara agar limbah tidak mengalir ke saluran air yang digunakan warga.

Namun, menurut Fadila, saluran tersebut kemudian tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, aliran limbah kembali dikeluhkan masuk ke saluran air di sekitar permukiman dan lahan pertanian.

Dampak yang dirasakan warga antara lain kematian ikan di kolam, gangguan pada lahan persawahan, serta perubahan kondisi air pada sejumlah sumur milik masyarakat.

Ia menyebut, kondisi air yang awalnya menimbulkan bau menyengat saat musim kemarau kemudian berubah warna dan meninggalkan endapan.

“Awalnya hanya bau, kemudian berubah warna dan sekarang ada endapan. Itu yang cukup mengkhawatirkan bagi warga,” katanya.

Warga juga mengeluhkan air dari sejumlah sumur yang berdekatan dengan saluran irigasi. Air tersebut disebut menimbulkan rasa gatal ketika digunakan untuk mandi. Sementara itu, ikan dari kolam yang terdampak dilaporkan memiliki bau tidak sedap sehingga warga khawatir untuk mengonsumsinya.

Meski demikian, penyebab dan tingkat pencemaran serta kaitannya dengan kegiatan usaha tertentu masih memerlukan pembuktian melalui pengujian kualitas air dan pemeriksaan lingkungan.

DPRKPLH: Sumber Pencemaran Harus Dipastikan

Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti menjelaskan bahwa mediasi tersebut merupakan upaya mempertemukan masyarakat terdampak dengan para pelaku usaha untuk mencari penyelesaian.

Menurut Rini, dari 11 pelaku usaha yang diundang, satu usaha disebut telah memiliki IPAL yang memadai. Sementara itu, beberapa pelaku usaha lainnya telah mempunyai bak pengendapan sederhana, tetapi masih perlu meningkatkan pengelolaan limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, para pelaku usaha telah menyepakati waktu maksimal tiga bulan untuk membangun IPAL. Bentuk instalasi dapat disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing, termasuk untuk usaha tahu dan tempe berskala kecil.

Rini menegaskan, sumber pencemaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan terhadap kondisi air.

“Pencemaran tidak bisa dipastikan berasal dari usaha tahu atau sumber lainnya apabila tidak dilakukan pengujian sampel. Air permukaan dapat menerima campuran berbagai jenis limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan usaha,” jelasnya.

Karena itu, pemeriksaan dan pengujian sampel diperlukan untuk mengetahui kondisi kualitas air sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu tiga bulan tidak terdapat perkembangan pembangunan IPAL, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk melalui pejabat pengawas lingkungan hidup dan Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Cihaurbeuti Tekankan Tindakan Nyata

Camat Cihaurbeuti, Hj. Enok Kursilah, S.Sos., M.Si., mengatakan pertemuan pada Senin (12/10/2026) menghasilkan kesepakatan antara masyarakat terdampak dan para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan limbah.

Menurutnya, pembangunan IPAL dengan batas waktu tiga bulan harus disertai tindakan nyata selama proses penyelesaian. Upaya perbaikan dan normalisasi aliran Sungai Cibaruyan juga menjadi perhatian agar keluhan masyarakat dapat segera ditangani.

“Alhamdulillah, ada kesepakatan bersama antara masyarakat terdampak dengan para pengusaha. Mereka juga memberikan respons untuk melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, termasuk pembangunan IPAL,” ujarnya.

Enok menegaskan, pemerintah kecamatan akan mendorong koordinasi dengan DPRKPLH untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan pengelolaan limbah.

Pemerintah kecamatan juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha di wilayah Cihaurbeuti agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Ia mengingatkan bahwa usaha yang telah memiliki IPAL tetap harus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengantisipasi kebocoran atau gangguan pada instalasi pengolahan limbah.

Tidak Ada Progres, Pengusaha Terancam Tindakan Tegas

Dalam kesepakatan mediasi, batas waktu tiga bulan menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menunjukkan komitmen melalui pembangunan IPAL dan perbaikan sistem pembuangan limbah.

DPRKPLH Ciamis menyatakan akan menghargai pelaku usaha yang menunjukkan iktikad baik dan progres nyata dalam pembangunan instalasi tersebut.

Namun, apabila selama tiga bulan tidak ada proses pembangunan maupun perkembangan yang konkret, instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Langkah pengawasan dan penegakan aturan dapat dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup maupun Satpol PP sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga menegaskan akan menempuh jalur pengaduan lanjutan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait apabila pencemaran yang mereka keluhkan masih terjadi.

Pengusaha Sampaikan Permohonan Maaf

Perwakilan pelaku usaha, Yudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terdampak oleh persoalan lingkungan tersebut.

Ia menyatakan para pelaku usaha perlu bersama-sama melakukan perbaikan agar kegiatan produksi dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami memohon maaf kepada warga yang terdampak. Ke depan, kami akan berupaya melakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman,” kata Yudi.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan limbah sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Kesepakatan pembangunan IPAL dalam waktu maksimal tiga bulan kini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian dugaan pencemaran Sungai Cibaruyan. Pelaksanaan kesepakatan tersebut membutuhkan pengawasan dan evaluasi dari instansi terkait agar tidak berhenti pada komitmen semata.

Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan sehingga kualitas air sungai, saluran irigasi, dan sumber air warga dapat kembali terjaga.***

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar