Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania

Image of Img 20260822 wa0009

Karimun – Kepulauan Riau, pewarta.id  – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair seberat 2,6 ton. Barang haram tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diamankan di Perairan Karimun, Senin (17/8).

Image of Img 20260822 wa0008

Kapal Berganti Nama Berulang Kali

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter. Perubahan identitas tersebut diduga sebagai upaya mengelabui aparat.

 

Intercept di Perairan Karimun

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan intercept terhadap kapal tersebut. Selanjutnya, kapal digiring ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan menggunakan Back Scatter, anjing pelacak K9, serta penggeledahan kompartemen kapal.

Baca Juga :  RAPI Wilayah 15 Tasikmalaya Gelar RAPIM, Sepakati Pemekaran Wilayah Kota dan Kabupaten

 

Temuan Kontainer dan Drum Mencurigakan, dari hasil pemeriksaan, empat kontainer ditemukan dengan kondisi berbeda:

– Dua kontainer kosong.

– Satu kontainer terbuka berisi perkakas seperti tali, sparepart, dan plastik wrap.

– Satu kontainer tergembok dan dilas, berisi bungkusan rokok ilegal merek GD berlogo daun dengan tulisan berbahasa China.

 

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Tim menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter berisi cairan. Setelah diuji dengan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti mencapai berat bruto 2,6 ton.

 

Barang Bukti Lain dan Penangkapan Awak Kapal

Selain narkotika, tim juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang. Sebanyak 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan, masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Baca Juga :  NGAWANGKONG ATIKAN PENYIARAN: KPID JAWA BARAT DORONG LITERASI MEDIA DI SMAN 2 BANDUNG

 

Riwayat Perjalanan Kapal

Kapten kapal berinisial AT mengaku MV Ocean Porter sempat bersandar di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk reparasi. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, lalu melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar sekitar 40 ton di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513), sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.

 

Valuasi Ekonomi dan Dampak Sosial

Pengungkapan kasus besar ini berhasil mencegah peredaran narkotika cair dengan valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 triliun. Lebih dari itu, langkah tegas aparat diyakini menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *