GARUT, pewarta.id – Transformasi sistem pengawasan aparatur di Kabupaten Garut mulai memasuki babak baru. Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak lagi sekadar formalitas, melainkan dipantau secara real-time melalui sistem digital yang terintegrasi.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Senin (27/7/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya disiplin sebagai fondasi utama reformasi birokrasi, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja ASN.
“Pengawasan sekarang sudah berbasis teknologi. Kehadiran bisa kita pantau langsung, tidak seperti dulu yang masih manual. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas Syakur.
Ia menilai, sistem absensi digital bukan hanya alat kontrol, tetapi juga instrumen untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Sorotan terhadap kinerja ASN, lanjutnya, tidak bisa diabaikan. Kritik dari publik hingga lembaga legislatif harus dijadikan bahan refleksi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
“Evaluasi itu penting, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa kita bekerja sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data per 27 Juli 2026, dari total 25.871 ASN di lingkungan Pemkab Garut, sebanyak 20.768 pegawai atau sekitar 80 persen tercatat hadir tepat waktu. Meski menunjukkan tren positif, angka tersebut dinilai masih belum ideal.
“Masih ada ruang untuk perbaikan. Target kita bukan sekadar hadir, tetapi bagaimana kehadiran itu berbanding lurus dengan kinerja,” tambahnya.
Di tengah upaya peningkatan disiplin, Bupati juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan tingkat kehadiran terbaik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian tercatat memiliki tingkat kehadiran di atas 95 persen selama Juni 2026.
Capaian tersebut diharapkan menjadi standar baru bagi perangkat daerah lainnya dalam membangun etos kerja yang profesional.
Pemkab Garut pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja, sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN yang menitikberatkan pada akuntabilitas dan hasil kerja.
Dengan sistem pengawasan yang semakin transparan, ASN dituntut tidak hanya disiplin secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Slamet Timur).











