BANDUNG BARAT, pewarta.id — Kebutuhan air bersih masyarakat terdampak kekeringan di Kabupaten Bandung Barat terus meningkat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat mencatat sebanyak 463.000 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga hingga 17 September 2026.

Bantuan tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 7.303 Kepala Keluarga (KK) yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi kekeringan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bandung Barat, Yoga Ali Imbran, mengatakan distribusi dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan dan kondisi di lapangan.
“Distribusi air bersih ini menyasar sekitar 7.303 KK yang tersebar di titik-titik krisis air,” ujar Yoga, Kamis (17/9/2026).
Saat ini, terdapat 10 kecamatan dan 25 desa di Kabupaten Bandung Barat yang terdampak krisis air bersih.
Dari sejumlah wilayah tersebut, Kecamatan Batujajar menjadi daerah yang paling sering mengajukan permintaan bantuan air bersih secara rutin. Selain Batujajar, permintaan juga datang dari Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, Ngamprah, Padalarang, Cisarua, Sindangkerta, Cihampelas, Parongpong, dan Gununghalu.
Tingginya kebutuhan air membuat BPBD harus memastikan ketersediaan armada tangki agar distribusi dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk mempercepat pelayanan, BPBD Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan PDAM Tirta Raharja serta BUMD Kabupaten Bandung Barat, Wibawa Mukti.
Titik pengambilan air juga ditempatkan di lokasi yang relatif dekat dengan wilayah terdampak, di antaranya kawasan Cisarua dan Kota Baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas waktu perjalanan armada sehingga pengiriman air kepada masyarakat dapat lebih cepat.
“Kami terus memastikan ketersediaan armada tangki air untuk memenuhi permintaan harian yang tinggi dari masyarakat, terutama di wilayah-wilayah prioritas seperti Batujajar,” kata Yoga.
Penanganan kekeringan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status siaga darurat. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Status tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.221-BPBD/2026.
Masa siaga darurat kekeringan berlaku sejak Juli hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, BPBD bersama pihak terkait akan terus melakukan pemantauan serta menyalurkan bantuan air bersih ke wilayah yang membutuhkan.
Besarnya volume air yang telah disalurkan menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih masih tinggi di tengah berlangsungnya musim kemarau. Distribusi bantuan pun dipastikan terus dilakukan hingga masa siaga darurat berakhir pada akhir September mendatang. (GPWK)



