KPU Ciamis Umumkan Herdiat-Yana (HY) Lawan Kotak Kosong

CIAMIS, pewarta.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ciamis hingga batas waktu terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024, pada hari Rabu (04/09/2024) pukul 23:59 WIB hanya satu pendaftar Herdiat – Yana ( HY ).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pihaknya telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 2 sampai 4 September 2024, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam Pilkada Ciamis 2024 yang mendaftar.

“Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada partai politik atau gabungan partai yang berkonsultasi ataupun mencabut dukungan mereka untuk mengusung calon baru.” Katanya

Baca Juga :  Atlet Petanque Ciamis Raih Prestasi di PON XXI, Disambut Pj Bupati

Lanjut Oong, pihaknya sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada partai politik yang mendaftar untuk pasangan bakal calon baru.

“Jadi untuk Pilkada serentak 2024 di Ciamis hanya paslon tunggal yaitu pasangan Dr H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra yang diusung 10 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen,” katanya.

Menurutnya, Masih terdapat dua partai non parlemen yaitu PSI dan Hanura yang tidak memberikan dukungan secara administratif melalui aplikasi Silonkada. Meski demikian, keduanya tidak bisa mendaftarkan paslon baru karena jumlah suara keduanya tidak memenuhi syasyarat

Maka dengan tidak adanya pasangan bakal calon baru yang mendaftar, maka dipastikan Pilkada Ciamis 2024 diikuti oleh satu pasangan calon. Meski demikian, KPU sudah menjalankan semua prosedur hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Truck Tengki Pengankut Minyak Goreng Terguling di Jalan Nasional Ciamis - Cirebon, Menyebabkan Macet Panjang

KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 yang sebelumnya melakukan penelitian persyaratan calon.

Bawaslu Ciamis

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini mengatakan, selama proses pendaftaran Bawaslu terus mengawasi hasilmnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan KPU.

“Terimakasih KPU sudah menjalankan tahapan demi tahapan hingga proses pendaftaran yang diperpanjang tiga hari dan tidak ditemukan pelanggaran, semua berjalan dengan regulasi yang ada,” katanya***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *