Jadi Calon Tunggal, HY Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis

Konferensi pers KPU Ciamis

CIAMIS,PEWARTA.id- Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, tidak ada tambahan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU setempat, Kamis (5/9/2024) malam.

“Sampai saat ini, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu Dr. Haji Herdia Sunaria dan Haji Yana Diana Putra,” kata dia.

Pasangan tersebut diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 15 partai politik, antara lain PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Oong menjelaskan bahwa pendaftaran telah dibuka selama beberapa hari, namun tidak ada tambahan pasangan calon lain yang mengajukan pendaftaran hingga masa perpanjangan ditutup.

“Dengan hanya satu pasangan yang mendaftar, maka secara otomatis kami akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon tunggal,” ujar Oong.

Lebih lanjut, Oong menyampaikan bahwa proses verifikasi administratif terhadap pasangan Dr. Haji Herdia Sunaria dan Haji Yana Diana Putra telah dilakukan.

Baca Juga :  KPU Kota Banjar Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjar

“Kami telah memeriksa seluruh dokumen persyaratan administratif dan hasilnya pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Ciamis 2024,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, menurut Oong, adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

“Sebelum penetapan, dari tanggal 15 hingga 18 September, kami akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait pasangan calon ini,” ungkapnya.

Terkait hanya ada satu pasangan calon, KPU Ciamis akan tetap menyediakan kolom kosong di surat suara.

“Kami sudah menyiapkan regulasinya, dan kolom kosong akan tetap ada di surat suara. Pengundian nomor urut juga akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Oong.

Ia menambahkan bahwa kampanye hanya akan dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar, sedangkan kolom kosong tidak memiliki tim kampanye atau relawan.

“Kolom kosong tidak memiliki visi, misi, atau citra diri, sehingga tidak ada kampanye untuk kolom kosong,” terangnya.

Oong menegaskan bahwa hak pilih masyarakat tetap dihormati, baik yang memilih pasangan calon atau memilih kolom kosong.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Ciamis Mulai Tahapan Kampanye pada 25 September

“Tidak ada yang boleh menghalangi hak pilih warga untuk datang ke TPS. Masyarakat bebas memilih pasangan calon yang ada atau kolom kosong, itu adalah hak mereka,” tegasnya.

Kampanye resmi akan dimulai setelah penetapan pasangan calon dan berlangsung hingga beberapa hari sebelum hari pencoblosan.

“Kampanye adalah proses meyakinkan masyarakat untuk memilih berdasarkan visi dan misi calon. Ini adalah bagian penting dari demokrasi,” jelasnya.

Dengan hanya satu pasangan calon yang maju, Pilkada Ciamis 2024 akan berjalan dengan mekanisme pemilihan antara pasangan calon tersebut dan kolom kosong di surat suara.

Oong menutup konferensi pers dengan menyampaikan bahwa KPU akan terus bekerja sesuai jadwal dan regulasi yang ada.

“Setelah penetapan calon pada 22 September, kami akan memastikan semua proses berjalan lancar sesuai tahapan,” ucapnya.

“Masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan dari tanggal 15 hingga 18 September, dan kami akan melakukan klarifikasi jika ada tanggapan terkait persyaratan administratif pasangan calon,” pungkasnya, menambahkan.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *