Pelanggaran APK di Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG — Rabu 18 November 2020. SatpolPP Jabar kembali melakukan monitoring Pilkada Serentak di 8 Kab/Kota, untuk hari ini SatpolPP Jabar melakukan monitoring di Kab. Bandung tepatnya di Kecamatan Soreang, Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Banjaran. SatpolPP Jabar melakukan monitoring Pilkada sesuai tugas pokok SatpolPP sebagai penegak aturan, selain memantau prokes selama Pilkada.

Operasi ini melibatkan unsur dari Satpol PP Jabar, Satpol PP Kab. Bandung, serta Panitia Pengawas Pemilu/ Panwascam Kec. Soreang Kab. Bandung.
Adapun sasaran Lokasi/Tempat Operasi berlokasi di Jalan Cibayong, Jalan Raya Soreang (alun-alun Soreang), Jalan Lingkar Luar Sadu, Jalan Raya Soreang Ciloa, Jalan Soreang Banjaran, Jalan Gading Tutukan, Jalan Terusan Seroja, dan Jalan Simpang Pemda.
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye selama Pilkada Kb. Soreang (Poto by Tenzho cinematography)

1. Ditemukan pelanggaran pemasangan dan penempatan APK yang melanggar pasal 26 PKPU RI No. 11 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Bandung No.5 Tahun 2015 tentang K3

4. Kurangnya sosialisasi oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu terkait dengan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terkait dengan tempat/lokasi yang dilarang untuk dilakukan pemasangan dan penempatan APK  kepada Tim Sukses Pasangan Calon Bupati.

Pelanggaran APK DImasa Pilkada KAB. BAndung (Tenzho Cinematography)

Sehubungan dengan kondisi saat ini, sedang menghadapi bencana non alam, berupa penyebaran Covid 19, maka Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19.

Baca Juga :  CIREBON Menjadi salah Satu Zona Prioritas

Kami memonitoring ini semua didampingi dan berkolaborasi dengan SatpolPP Kab. Bandung, dilapangan kami tidak membersihkan APK tersebut akan tetapi kami hanya mencatat paslon yang melanggar pemasangan APK di tempat yang dilarang, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (KZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *