IJTI Serukan Perlindungan Kebebasan Pers di Hari Kebebasan Pers Internasional

Image of Img 20260227 wa0150

Jakarta, pewarta.id – Tanggal 3 Mei setiap tahunnya menjadi penanda penting bagi para pekerja media di seluruh dunia sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day.

 

Peringatan ini berakar dari lahirnya Deklarasi Windhoek pada 3 Mei 1991 dalam seminar UNESCO di Namibia. Deklarasi tersebut menegaskan kembali pentingnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar simbol, melainkan fondasi utama dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.

 

“Deklarasi Windhoek adalah pengingat bagi kita semua bahwa pers harus bebas dari tekanan, intervensi, dan ancaman. Tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang,” ujar Herik Kurniawan.

 

Namun, kondisi dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja. Disrupsi media, derasnya arus globalisasi informasi, serta maraknya disinformasi dan berita bohong semakin memperburuk ekosistem informasi.

 

Jurnalis sebagai garda terdepan pers juga menghadapi ancaman serius berupa pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, hingga kekerasan terhadap pers yang belum mereda.

 

Herik Kurniawan menyoroti bahwa tantangan ini semakin berat di era digital. “Jurnalis kini bukan hanya berhadapan dengan tekanan ekonomi, tetapi juga ancaman kekerasan fisik maupun verbal yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Herdiat Terima Plakat Kemitraan Terbaik dari IJTI pada Musda Jawa Barat ke-7

 

Hari Kebebasan Pers Internasional, menurut IJTI, bukan sekadar perayaan. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi pengingat untuk memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

 

“Kebebasan pers adalah hak publik. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Herik Kurniawan.

 

Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

 

“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dalam memperoleh kebenaran dan fakta demi kepentingan publik, bangsa, dan negara,” ujar Herik.

 

IJTI juga meminta pemerintah dan lembaga negara untuk melindungi tugas jurnalistik dalam mendapatkan data yang berimbang.

 

“Transparansi adalah kunci. Pers yang bebas akan membantu mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

 

Selain itu, IJTI menekankan pentingnya ekosistem jurnalisme yang sehat. Pemerintah diminta mendorong kemerdekaan informasi, transparansi pemberitaan, serta upah layak bagi jurnalis.

Baca Juga :  JNE Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi di Marketing & Halal Summit 2026, Tegaskan Konsistensi 35 Tahun Layani Indonesia

 

“Industri pers yang sehat akan mendukung terbentuknya demokrasi yang sehat. Jurnalis harus dihargai secara layak,” kata Herik Kurniawan.

 

IJTI juga mendesak aparat penegak hukum untuk melindungi pers dari segala bentuk kekerasan.

 

“Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan ini, IJTI mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik dengan penuh tanggung jawab.

 

“Kode etik jurnalistik adalah pedoman utama. Profesionalisme harus dijunjung tinggi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Herik.

 

IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen menjaga ruang kebebasan ini.

 

“Hari Kebebasan Pers Internasional adalah momentum refleksi. Mari kita bersama-sama memperjuangkan pers yang merdeka, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Herik Kurniawan.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *