CIAMIS, pewarta.id – Suasana haru menyelimuti Aula Polres Ciamis pada Rabu (5/11/2025) siang. Dua anak muda asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), akhirnya resmi dipersatukan dalam ikatan suami istri.
Yang membuat momen ini berbeda, keduanya merupakan tersangka kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Panawangan, Oktober lalu. Pernikahan ini terlaksana atas inisiatif Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, yang memimpin langsung jalannya prosesi akad di aula kepolisian.
“Tidak ada anak haram. Karena itu, saya menikahkan mereka dengan restu dari orang tua masing-masing,” ujar AKBP Hidayatullah usai prosesi. “Orang tuanya sudah setuju, dan saya menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.”
Prosesi Pernikahan di Tengah Kasus Hukum
Rangkaian akad berlangsung sederhana namun sarat makna. Kedua keluarga hadir dengan perasaan campur aduk antara haru dan penyesalan. Tangis pecah ketika ijab kabul terucap, menandai awal baru bagi dua insan muda yang sebelumnya terseret dalam kasus pidana.
Kapolres mengaku, ini merupakan pengalaman pertama dirinya menikahkan sepasang tersangka. “Mudah-mudahan mereka bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Tapi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Awal Kisah: Cinta yang Berujung Petaka
Kisah ARR dan NPW bermula pada Agustus 2024, ketika keduanya mulai berpacaran. Beberapa bulan kemudian, mereka bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka dan tinggal di rumah kos bersebelahan. Kedekatan yang intens membuat hubungan keduanya semakin jauh melampaui batas.
Pada Februari 2025, NPW menyadari dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan mandiri. Kabar itu disampaikan kepada ARR. Setelah masa kontrak kerja berakhir, keduanya pulang ke Kawali, menyembunyikan kenyataan tersebut dari keluarga.
Sembunyikan Kehamilan, Hingga Melahirkan Diam-Diam
Memasuki bulan kedelapan kehamilan, NPW merasa semakin terdesak. Ia memutuskan menyewa kamar kos di Baregbeg, Ciamis, untuk menyembunyikan kondisinya. Pada 2 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, NPW merasakan kontraksi hebat dan menghubungi ARR.
Mereka kemudian menuju tempat praktik bidan. Setelah diperiksa, NPW telah mengalami pembukaan lima. Malam harinya, pukul 21.30 WIB, bayi perempuan itu lahir dengan selamat. Namun kebahagiaan singkat itu berubah jadi kecemasan.
Keputusan Tragis: Bayi Dibuang di Depan Musala
Sehari setelah persalinan, pasangan muda itu membawa pulang bayi mereka ke kosan. Di sanalah muncul niat kelam akibat rasa takut dan malu.
“Karena panik dan malu punya anak di luar nikah, tersangka laki-laki menyarankan agar bayi itu dibuang,” kata AKBP Hidayatullah menjelaskan hasil pemeriksaan.
Malam itu juga, keduanya berkeliling dari Ciamis ke arah Kawali. Bayi malang itu dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral yang dilapisi sarung bantal. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan. Dalam gelap malam, bayi itu diletakkan di depan musala, lalu pasangan tersebut pergi meninggalkannya.
Ditemukan Warga, Polisi Bergerak Cepat
Keesokan harinya, Sabtu (4/10/2025), warga Panawangan dikejutkan oleh tangisan bayi dari sebuah kardus di depan musala. Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Panawangan.
Penyelidikan dilakukan intensif. Dari hasil bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan ARR dan NPW pada 19 Oktober 2025.
Kini Sah Sebagai Suami Istri, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Meski kini telah sah menjadi pasangan suami istri, ARR dan NPW masih harus menjalani proses hukum atas tindakan mereka yang dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu, bayi perempuan yang sempat mereka buang kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan perlindungan negara, menunggu penetapan lebih lanjut mengenai masa depannya.
Kapolres berharap pernikahan tersebut menjadi awal bagi keduanya untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri.
“Pernikahan ini bukan akhir dari proses hukum, tapi awal dari tanggung jawab moral mereka sebagai orang tua,” ujar AKBP Hidayatullah.











