CIAMIS, pewarta.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap praktik penyimpanan dan rencana peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan miras di wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1.200 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar miras tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik AJ yang berlokasi di Jalan Sindangtengah, Lingkungan Kertahayu, Kelurahan Sindangrasa. Rumah tersebut dicurigai warga karena kerap dijadikan tempat keluar masuk barang dalam jumlah besar, terutama pada malam hari.
Petugas Polres Ciamis yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dengan bantuan warga sekitar, polisi akhirnya melakukan penggerebekan saat mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan dus berisi ribuan botol minuman keras dari berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AMA, warga Dusun Kereteg, Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, yang diduga sebagai pemilik miras di lokasi tersebut.
Tak berhenti di satu lokasi, polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah kontrakan lain yang masih berada di wilayah Kelurahan Sindangrasa. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan puluhan dus berisi ratusan botol miras siap edar, termasuk sejumlah botol bekas yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.
Seluruh barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Ciamis guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pengungkapan ini adalah upaya Polres Ciamis untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras. Dari dua TKP, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.286 botol miras berbagai merek yang rencananya akan diedarkan pada saat Natal dan malam pergantian tahun,” ujar Kapolres.
AKBP Hidayatullah menegaskan, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan, terutama saat momentum libur panjang dan perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari dua lokasi penggerebekan, satu orang pelaku utama telah ditetapkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain penegakan hukum, Kapolres Ciamis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Ia mengimbau agar warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Isi momentum Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat, sehingga perayaan dapat berlangsung dengan tertib dan damai,” tambahnya.
Polres Ciamis menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama libur Natal dan Tahun Baru guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.***











