3.554 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Minta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Image of P3k paruh waktu ciamis

CIAMIS, pewarta.id  – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.554 tenaga non-ASN, Selasa 23/12/2025. Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting bagi ribuan pegawai honorer yang kini berstatus sebagai aparatur pemerintah dengan skema perjanjian kerja.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara langsung menyampaikan ucapan selamat dan rasa bahagianya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi bagi pelayanan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat, turut berbahagia kepada 3.554 orang PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua,” ujar Herdiat.

Namun demikian, Bupati menekankan bahwa perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme. Menurutnya, ada perbedaan yang harus terlihat antara sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Yang utama, harus mampu meningkatkan kinerjanya. Kalau kemarin dari tenaga honorer, sekarang sudah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu, harus ada beda,” tegasnya.

Herdiat mengakui bahwa secara penghasilan, PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengikuti standar yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski begitu, ia menilai hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat kerja dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Walaupun memang penghasilannya masih mengikuti standar yang sekarang, tetapi tanggung jawab dan kontribusinya harus meningkat,” ujarnya.

Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Terkait harapan adanya jenjang atau perubahan status ke depan, Bupati Herdiat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti sepenuhnya kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.

“Kita ikuti aturan dari pemerintah pusat saja, karena ini juga diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh, pemerintah daerah siap menyesuaikan selama kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Kalaupun harus diangkat menjadi PPPK, selama APBD-nya stabil tidak masalah,” ujar Herdiat.

Baca Juga :  JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

Bupati juga menepis anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, hal tersebut justru merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus diimbangi dengan kinerja dan kontribusi nyata dari para pegawai.

“Bukan beban, ini kewajiban kita. Tapi harus ada timbal baliknya. Jadi tidak menjadi beban, melainkan kontribusi mereka kepada masyarakat, dan kita wajib memberikan upah yang layak,” jelasnya.

Herdiat berharap kondisi APBD Kabupaten Ciamis ke depan semakin stabil, sehingga kesejahteraan aparatur pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat terus ditingkatkan.

Masih Ada Ribuan Tenaga Honorer

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ciamis yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS.

“Masih ada, yang kemarin ikut testing CPNS dan tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Masih banyak, masih ribuan,” ungkapnya.

Sistem Kerja Setara ASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa secara sistem kerja, PPPK Paruh Waktu memiliki pola kerja yang mengikuti Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita lihat di Permen PANRB Nomor 416 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ini masuk dalam kategori ASN,” jelas Ai Rusli.

Ia menyebutkan bahwa pengaturan teknis mengenai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu akan dituangkan secara rinci dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja masing-masing pegawai.

“Secara detail nanti diatur dalam perjanjian kerja, kontrak kerja,” ujarnya.

Untuk PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini, kontrak kerja ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kontrak tersebut dapat diperpanjang setiap tahun dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting.

“Perpanjangan kontrak mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kondisi keuangan daerah, dan kinerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Penempatan di Seluruh OPD

Ai Rusli juga mengungkapkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dilantik hari ini berasal dari berbagai bidang dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Sarasehan Pendidikan Politik: Pemkab Ciamis Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

“Semua OPD ada, termasuk di kecamatan, kelurahan, hingga 37 puskesmas. Mereka tersebar di hampir semua OPD yang ada di Ciamis,” katanya.

Sebagian besar PPPK Paruh Waktu tetap ditempatkan di lokasi kerja sebelumnya, terutama jika di tempat tersebut masih terdapat kebutuhan pegawai.

“Mayoritas mereka ditempatkan di tempat kerja yang sama, sesuai dengan formasi kebutuhan,” imbuhnya.

Jam Kerja Normal, Bukan Setengah Hari

Terkait istilah “paruh waktu” yang sempat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, Ai Rusli menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak berarti bekerja setengah hari.

“Jam kerjanya biasa. Target kerja juga nanti disepakati antara pegawai dengan kepala unit kerja dan kepala SKPD, serta dicantumkan dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh lebih terletak pada pengaturan hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Permen PANRB Nomor 416 Tahun 2025.

Gaji dan Jaminan Sosial Ditanggung APBD

Untuk penghasilan, Ai Rusli menyebutkan bahwa terdapat dua opsi dalam regulasi, yakni berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, untuk saat ini Kabupaten Ciamis masih menggunakan opsi pertama.

“Kondisi APBD Ciamis belum memungkinkan untuk mengalokasikan sesuai UMK, sehingga kita masih berpatokan pada penghasilan yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN,” jelasnya.

Meski demikian, seluruh pembiayaan, baik gaji maupun jaminan sosial, telah dialokasikan dalam APBD.

“Baik tenaga guru, kesehatan, maupun teknis, semuanya sudah ter-cover dalam APBD. Termasuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, itu dialokasikan di luar gaji,” pungkasnya.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(AST)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *