JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

Tim JPU Membacakan 166 halaman jawaban atas Pledoi ( Replik) terdakwa M Kace, di Pangadilan Negeri Ciamis. Kamis (17/3/2022). Photo Slim.

CIAMIS, pewarta.id,-Terdakwa kasus penistaan agama, Kosman alias M Kace, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat dengan agenda replik (tanggapan JPU) atas pledoi penasehat hukum M Kace, Kamis (17/3/2022) siang.

M Kace tiba di Pengadilan Negeri Ciamis pukul 09:00 Wib, setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat. Kemudian dibawa ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari polres ciamis.

Saat Persidangan baru dimulai, M Kace sempat menyampaikan keinginannya untuk berobat atas penyakit batu ginjal yang dideritanya kepada Majelis Hakim.
“Mohon ijin yang Mulia, saya secara pemeriksaan sehat tapi masih merasakan sakit batu ginjal. Untuk kelancaran sidang yang terhormat ini, saya secara pribadi memohon agar ada tindak lanjut dokter entah dilaser atau apa karena saya juga perlu sehat”, pinta M Kace.

Baca Juga :  TURUN GUNUNG, MONYET-MONYET GUNUNG SAWAL CIAMIS SERANG PERKEBUNAN RESAHKAN WARGA

Vivi Purnamawati, Ketua Hakim yang memimpin sidang sempat bertanya komodisi kesehatan dan pemeriksan dokter terdakwa yang ditanggapi JPU.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan atau RSUD Ciamis tanggal 17 Maret 2022, pemeriksan fisik dinyatakan dapat mengikuti jalannya persidangan,” terang tim JPU

Sidang dilanjutankan dengan agenda replik. Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan sedikitnya 166 halaman berisi tanggapan terhadap puluhan poin pengajuan pledoi pada sidang minggu lalu.

Tim JPU menilai pledoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran yang disumpalkan ke terdakwa. Menurutnya, hal itu sudah ranahnya di penyidikan.

Baca Juga :  PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA BERHASIL MERAIH PERINGKAT 4 NASIONAL PENGHARGAAN KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022 DALAM RANGKAIAN PERINGATAN HARI HAM SEDUNIA KE-75 TAHUN 2023

“Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Sudah diuji pada saat pra peradilan. Bukan tempatnya di pledoi. Substansinya sebagaimana 103 Point dalam tuntutan kita, dan Itu fakta kita dengar bersama,” ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung.

Terkait dengan penerapan pasal dalam tuntutan, JPU memberi petunjuk ke penyidik untuk mengikuti pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dominan bohong pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni, Dia menodai agama orang,” jelasnya.(dst/slim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *