Bawaslu Kabupaten Ciamis Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

CIAMIS,PEWARTA.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024. Acara ini merupakan bagian penting dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas sangat krusial untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, maka akan ada potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses demokratis pemilihan di Kabupaten Ciamis,” ujar Jajang, saat diwawancara di hotel tyara Ciamis, Selasa (3/9/2024).

Pemetaan Kerawanan Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Pemetaan kerawanan yang diluncurkan ini merupakan hasil dari pendalaman isu-isu strategis yang telah ditemukan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Pada tahun 2022, IKP ini pertama kali diluncurkan dan menjadi referensi bagi kebijakan internal dan eksternal Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Menurut Jajang, partisipasi aktif dari berbagai stakeholder dalam mengawal Pemilu 2024 telah menjadi bukti pentingnya IKP ini.

Jajang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis IKP 2024, terdapat tiga tahapan pemilihan yang memiliki potensi kerawanan tertinggi, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

“Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyusun Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dengan fokus pada ketiga tahapan tersebut. Pemetaan ini disusun melalui dua skema utama, yaitu berbasis data IKP serta pengalaman dari Pemilihan Umum 2019 dan Pemilu 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Saksikan Prosesi Adat Nyangku Panjalu, Warisan Leluhur yang Tetap Terjaga

Indikator Kerawanan Pemilihan

Dalam pemetaan kerawanan ini, terdapat 27 indikator yang digunakan untuk mengukur potensi kerawanan di setiap kecamatan di Kabupaten Ciamis. Setiap indikator memiliki bobot nilai yang kemudian dijumlahkan untuk menghasilkan skor akhir. Skor ini dikategorikan menjadi tiga tingkat kerawanan: tinggi, sedang, dan rendah.

Beberapa indikator penting yang diidentifikasi meliputi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan POLRI, potensi praktik politik uang selama kampanye, serta potensi kesalahan prosedur oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Isu Strategis dan Fokus Pengawasan Bawaslu

Jajang Miftahudin menyoroti beberapa isu strategis yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Ciamis dalam Pemilihan Serentak 2024:

1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan:

Menjaga netralitas aparatur pemerintah, terutama dari kalangan ASN, TNI, dan POLRI, menjadi prioritas utama. Potensi mobilisasi oleh calon dari unsur-unsur ini menjadi catatan penting dalam pengawasan.

2. Praktik Politik Uang:

Praktik politik uang, yang semakin berkembang dengan penggunaan uang digital dan barang kebutuhan sehari-hari, menjadi salah satu isu yang harus dicegah secara masif oleh seluruh pihak.

3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik:

Baca Juga :  Polres Ciamis Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Bersama Petani Lokal

Masih tingginya potensi polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik harus menjadi perhatian khusus untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan berlangsung.

4. Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi: Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat membutuhkan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari dinamika politik di dunia digital.

5. Keamanan dan Dukungan kepada Penyelenggara Pemilihan:

Ancaman intimidasi dan kekerasan verbal maupun fisik terhadap penyelenggara pemilihan menjadi isu penting yang harus diantisipasi.

6. Kompetensi Penyelenggara Adhoc:

Kurangnya pemahaman teknis oleh petugas di TPS menjadi salah satu faktor kerawanan yang tersebar luas dan harus segera ditangani melalui peningkatan kompetensi.

7. Jaminan Hak Memilih dan Dipilih:

Pemutakhiran daftar pemilih dan penyediaan layanan yang inklusif, khususnya bagi pemilih disabilitas dan kelompok minoritas, harus dipastikan agar tidak ada warga yang kesulitan dalam menyalurkan hak pilihnya.

8. Antisipasi Bencana Alam dan Distribusi Logistik:

KPU perlu mempersiapkan langkah antisipasi terhadap potensi bencana alam yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.

Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap, dengan peluncuran pemetaan ini, seluruh stakeholder dapat bekerja sama dalam mengawal tahapan pemilihan, memastikan tidak ada kerawanan yang diabaikan, dan menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan aman dan demokratis.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *