Bawaslu Ciamis Terima Laporan Dugaan Money Politik Pada Masa Tenang

Ciamis, pewarta.id- Bawaslu Kabupaten Ciamis terima laporan dugaan money politik pada masa tenang yang diduga dilakukan caleg DPR-RI dapil X Jabar dari partai kepala burung tersebut.

“Iya ada laporan mengenai money politik di masa tenang Pemilu 2024 oleh salah satu caleg. Akan tetapi belum bisa di proses karena masih ada yang kurang,” Ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin saat di temui di kantornya, Rabu (21/02/2024).

Lanjut dia, Laporan akan kami proses sesuai aturan serta regulasi. Bawaslu. Menerima laporan pada hari senin kemarin dan masih ada adanya yang kurang.Setelah si pelapor melengkapi datanya lanjut dia, pada hari selasanya datang lagi kebawaslu untung melengkapi kekurangan data yang dilaporkan.

Baca Juga :  Rest Area Karangkamulyan Diresmikan, Ini Fasilitas yang Ditawarkan

Menurut Jajang, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain. Selain itu, pihaknya masih menunggu tahapan registrasi yang nantinya akan lanjut ke proses pleno.

“Intinya akan kami proses sesuai aturan. Untuk pelapor dan terlapor, itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Masih Menurut Jajang, termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.

Baca Juga :  Garut Siap Menjadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Sementara Adapun bunyi pasal tersebut, PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila di buka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila di buka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *