Satgas KTR Ciamis Sidak Kantor dan Fasilitas Publik: Upaya Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Image of Img 20250124 wa0012

Ciamis,Pewarta.id- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus memperketat pengawasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR. Pada Jumat (24/1/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Ciamis, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai fasilitas publik.

Sidak dilakukan serentak di kantor instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan ritel untuk memastikan aturan bebas rokok berjalan dengan baik.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penegakan Perda yang mencakup sosialisasi, pembinaan, pengawasan, hingga edukasi.

Perketat Pengawasan, Demi Kawasan Tanpa Rokok

Ciamis Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Ciamis Perketat Kawasan Tanpa Rokok

Koordinator Penegakan Satgas KTR Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa sidak kali ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2021 telah dilaksanakan.

Baca Juga :  Beberapa Daerah Kabupaten Garut, Dilanda Bencana Longsor dan Angin Puting Beliung

“Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua stakeholder memahami dan menjalankan Perda KTR. Harapannya, lingkungan bebas rokok bisa tercipta di seluruh fasilitas publik,” jelas Uga.

Meskipun hasil sidak belum bisa disimpulkan secara resmi, tim menemukan beberapa indikasi pelanggaran kecil, salah satunya berupa keberadaan asbak di salah satu kantor instansi. Namun, temuan ini masih memerlukan berita acara untuk ditindaklanjuti.

“Kami memang menemukan asbak saat sidak di salah satu ruangan, tetapi belum ada berita acara, sehingga belum bisa kami simpulkan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Komitmen Fasilitas Pendidikan Dukung KTR

Plt Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Siti Utami, mengapresiasi adanya Perda KTR yang dinilai sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami mendukung penuh Perda ini. Kalau perokok ditempatkan di lokasi khusus, semua orang, terutama ibu-ibu dan anak-anak, akan merasa lebih nyaman,” ujar Siti.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Raih Anugerah Raksa Prasada, Penghargaan Dari Provinsi Jawa Barat

Namun, Siti mengakui bahwa pengelolaan area khusus merokok di lingkup Dinas Pendidikan masih membutuhkan penyesuaian. Saat ini, area khusus tersebut masih bercampur dengan lokasi yang sering digunakan anak-anak.

“Ke depan, kami akan melakukan penataan ulang agar kawasan khusus rokok benar-benar terpisah dan tidak mengganggu kenyamanan atau kesehatan anak-anak,” tuturnya.

Langkah Nyata Menuju Ciamis Bebas Rokok

Sidak ini menandai keseriusan Pemkab Ciamis dalam menciptakan kawasan bebas rokok sesuai Perda KTR. Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama.

Dengan pengawasan yang terus dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ini semakin meningkat. Langkah ini sejalan dengan visi Kabupaten Ciamis untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *