Satpol PP Ciamis Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Pelatihan Khusus

Ciamis,PEWARTA.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengadakan pelatihan khusus bagi 27 anggotanya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang berlangsung di Hotel Larisa,  Selasa (1/10/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mengidentifikasi barang kena cukai ilegal, khususnya produk hasil tembakau.

“Pelatihan ini fokus pada pengumpulan informasi dan identifikasi produk yang tidak sesuai aturan, terutama terkait rokok ilegal,” kata Uga.

Selain itu, Uga menambahkan bahwa pelatihan ini adalah bagian dari fase pengawasan yang lebih intensif setelah sebelumnya dilakukan berbagai sosialisasi.

“Kami sekarang berada di tahap pengumpulan informasi dan pengidentifikasian, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi,” tambahnya.

Pelatihan Dibimbing Narasumber Ahli

Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, dengan narasumber dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Uga menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berfokus pada teknik pengumpulan informasi dan intelijen terkait peredaran rokok ilegal.

“Hari pertama diisi oleh Kepolisian, Kodim, dan Kejaksaan, sementara Bea Cukai mengisi hari kedua dengan materi khusus terkait pita cukai,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Demo Ricuh, Aparat Gelar Patroli Gabungan Skala Besar di Ciamis

Salah satu materi penting yang disampaikan adalah cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

“Ada beberapa cara untuk mengenali rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita daur ulang, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.

Situasi Peredaran Rokok Ilegal di Ciamis

Berdasarkan data yang dimiliki, Uga menyebutkan bahwa Ciamis tidak termasuk wilayah utama dalam peredaran rokok ilegal.

“Ciamis belum menjadi kota tujuan produksi rokok ilegal. Namun, konsumsi rokok murah yang diduga ilegal masih perlu diwaspadai,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Uga, tren peredaran rokok ilegal di Ciamis menunjukkan penurunan setiap tahunnya, sebuah indikasi positif hasil dari upaya pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

“Tiap tahun ada penurunan, tapi kita tetap waspada,” tambahnya.

Dampak Rokok Ilegal Bagi Negara dan Masyarakat

Uga juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak dikenai cukai yang sah. Ini mengurangi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan,” jelas Uga.

Baca Juga :  Herdiat Pakai Baju Kuning, Saat Hadiri Rakerda Partai Golkar Kabupaten Ciamis

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak memiliki jaminan keamanan bagi konsumen.

“Rokok tanpa cukai tidak menjamin keamanan bagi konsumen, dan ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Operasi Gabungan dan Sanksi Hukum

Dalam waktu dekat, Satpol PP Ciamis bersama instansi terkait berencana untuk melakukan operasi gabungan guna memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Uga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar hukum.

“Sanksinya bisa berupa denda besar atau bahkan tuntutan hukum bagi mereka yang terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal,” tegasnya.

Himbauan kepada Masyarakat

Menutup keterangannya, Uga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait cukai dan membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait cukai, dan kami akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” pungkasnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparat dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga dapat memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Ciamis.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *