Bawaslu Ciamis Imbau KPU dan Bakal Paslon untuk Menjaga Netralitas dan Kepatuhan Hukum dalam Pilkada 2024

Ilustrasi:web

CIAMIS,PEWARTA.id- Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis mengeluarkan sejumlah imbauan penting.

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis untuk mematuhi prinsip-prinsip penting dalam penyelenggaraan Pilkada, serta menyerukan kepada bakal pasangan calon (paslon) untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan bahwa KPU diharapkan berpegang teguh pada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Aksesibel.

Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai fondasi dalam memastikan proses pendaftaran bakal pasangan calon berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  380 Tahun Ciamis, Dinkes Gelar Award Germas Challenge. Sekaligus Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

“Kami mengimbau bakal pasangan calon untuk segera mendaftarkan diri dan mengoptimalkan waktu yang ada. Hal ini penting agar tidak terjadi pendaftaran di akhir waktu yang berpotensi menimbulkan masalah teknis yang tidak terduga,” kata dia.

Selain itu, Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga netralitas selama proses pencalonan. Mereka memperingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam proses pencalonan, agar tahapan Pilkada dapat berjalan tertib dan netralitasnya terjaga,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Ciamis Genjot Verifikasi IKD, Warga Antusias Beralih ke KTP Digital untuk Akses Layanan Lebih Mudah

Bawaslu juga menyoroti penggunaan fasilitas negara dalam Pilkada, khususnya kendaraan dinas.

“Kami ingin menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon, baik dalam tahapan pendaftaran maupun tahapan lainnya selama Pilkada 2024. Apabila ada temuan atau laporan terkait hal ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Bawaslu Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya Pilkada.

“Pilkada yang jujur dan adil hanya bisa terwujud dengan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama-sama kita awasi proses ini demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *