Ciamis,Pewarta.id- Polemik antara pihak Jakwir dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM di Ciamis akhirnya menemui titik terang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menyampaikan bahwa setelah pertemuan yang berlangsung dengan penuh pertimbangan dan silaturahmi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah, semua sepakat untuk tidak ada lagi perselisihan, terutama terkait hal-hal yang merugikan. Pihak Jakwir diberikan waktu tiga minggu untuk mengembalikan kerugian yang diderita UMKM,” ujar Asep Khalid.
Total Kerugian dan Dampaknya bagi UMKM di Ciamis
Dari perhitungan yang dilakukan, setidaknya 17 UMKM mengalami kerugian dengan nilai rata-rata mencapai Rp11 juta. Salah satu penyebab kerugian adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan dapur umum, yang ternyata tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) Bantuan Gerakan Nasional (BGN).
Jakwir Tidak Memiliki Dasar Hukum

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki legalitas formal sebagai organisasi atau paguyuban yang terdaftar di Kesbangpol maupun Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP). Bahkan, mereka juga mengakui bahwa mereka bukan satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh BGN.
“Setelah dikonfirmasi, mereka mengakui kesalahan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum dan tidak ditunjuk secara resmi oleh BGN. Informasi yang beredar sebelumnya hanya berasal dari pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” jelas Asep Khalid.
Tidak Ada Keterkaitan dengan Pejabat Tertentu
Terkait isu yang mengaitkan Jakwir dengan Sekretariat Kabinet (Seskab) Mayor Teddy, Asep Khalid menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Tidak ada keterkaitan dengan pihak mana pun. Ini hanya inisiatif mereka sendiri untuk membentuk paguyuban karena kurangnya informasi terkait juklak juknis mengenai BGN,” tambahnya.
Ranah Hukum dan Imbauan bagi UMKM di Ciamis
Jika dalam waktu tiga minggu pihak Jakwir tidak mengembalikan kerugian yang dijanjikan, UMKM yang merasa dirugikan dipersilakan untuk melanjutkan ke ranah hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Asep Khalid mengimbau agar UMKM yang ingin menjadi mitra BGN memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan resmi. “Pendaftaran di link resmi BGN itu gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. Jika ada persyaratan seperti sertifikat halal atau dokumen lain, silakan dibuat sendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dana yang Ditarik oleh Jakwir
Menurut pengakuan pihak Jakwir, uang belasan juta yang ditarik dari UMKM sebelumnya digunakan untuk biaya administrasi, sertifikasi halal, dan dokumen SLHS. Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata biaya tersebut tidak seharusnya ada.
“Jakwir sudah mengakui kesalahan mereka dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu tiga minggu,” tutup Asep Khalid.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan UMKM di Ciamis dapat terus berkembang tanpa kendala dan memastikan semua prosedur bisnis mereka berjalan sesuai regulasi yang berlaku.











