Dua Malam Bersama Jenazah, Polres Ciamis Ungkap Rantai Kejahatan Pembunuhan Wanita Dibungkus Sprei di Kamar Kos

Image of Gambar whatsapp 2025 05 09 pukul 11.55.59 bce2a9f5
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ciamis memimpin rekonstruksi pembunuhan terhadap WML (23) di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Rabu (7/5/2025). Proses ini melibatkan pengulangan 52 adegan kejahatan, termasuk adegan kunci yang mengungkap penyebab kematian korban.

CIAMIS, pewarta.id – Polres Ciamis menggelar rekonstruksi 52 adegan pembunuhan terhadap wanita berinisial WML (23) di sebuah kosan Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Kasus yang menggemparkan masyarakat ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, dengan jasad korban baru ditemukan setelah empat hari.

Rekonstruksi yang digelar Rabu (7/5/2025) berjalan lancar dan disaksikan puluhan warga yang penasaran melihat pelaku memperagakan tindak kejahatan tersebut. Proses ini dipimpin langsung penyidik Satreskrim Polres Ciamis untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan, rekonstruksi mencakup 52 adegan, termasuk 3-5 adegan tambahan berdasarkan pengakuan terbaru tersangka. Salah satunya adalah adegan ke-38 yang menjadi kunci kematian korban.

Baca Juga :  QRIS Mempermudah Pembayaran Masyarakat Dalam Bertransaksi Nasional

“Berdasarkan autopsi sementara, korban meninggal akibat cekikan menggunakan sabuk atau gesper. Memar di leher korban konsisten dengan adegan ke-38 yang kami peragakan,” jelas Carsono.

Rekonstruksi mengungkap fakta mengerikan, yakni pelaku sempat tinggal di kamar kos bersama jenazah korban selama dua malam. Selama itu, ia bahkan sempat keluar untuk ‘ngopi’, menjual perhiasan milik korban, dan membeli plastik.

“Pelaku baru kabur setelah mencium bau menyengat dari kamar. Kami juga masih menyelidiki motif penutupan tubuh korban dengan sprei, yang tidak sesuai pengakuannya sebelumnya,” tambah Carsono.

Baca Juga :  Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2024 di Ciamis: Dorong Literasi, Jangkau Masyarakat Luas

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang bisa berujung hukuman mati atau 20 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seluruh hasil rekonstruksi akan menjadi bagian integral berkas perkara. “Ini langkah krusial untuk pembuktian di persidangan,” tegas Carsono.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *