BANJAR, pewarta.id – Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial S (38), warga Kota Banjar, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali dengan modus membujuk korban diajak jalan-jalan sebelum memaksanya di rumah neneknya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Kamis (1/5/2025) malam saat ibu korban tidak berada di rumah. “Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal bejat itu karena merasa tidak mendapat perhatian dari istrinya, yang merupakan ibu kandung korban,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Korban Alami Trauma Berat
Kisah pilu ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, memberanikan diri mengungkapkan penderitaannya kepada sang ibu. “Korban menangis dan menolak tinggal di rumah. Setelah didesak, ia akhirnya bercerita,” jelas Heru. Sang ibu, yang shock mendengar pengakuan anaknya, segera melaporkan S ke polisi.
Hasil visum juga mengungkap adanya luka robek pada alat vital korban, memperkuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali. “Korban mengalami trauma berat dan enggan kembali ke rumah,” tambah Heru.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, S telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Motif pelampiasan nafsu bukanlah alasan. Pelaku harus bertanggung jawab penuh,” tegas Heru.
Sementara Bunga telah mendapatkan perlindungan dari keluarga dan pihak berwenang. Heru juga mengimbau masyarakat untuk tidak tutup mata terhadap kasus kekerasan pada anak. “Laporkan setiap indikasi kekerasan. Anak-anak tidak bisa berjuang sendirian,” pesannya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak, mengingat pelaku justru merupakan orang yang seharusnya melindungi korban.**











