TASIKMALAYA, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan. Sebanyak 82 pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, di Gedung Pendopo Baru, Kompleks Perkantoran Jalan Sukapura, Singaparna, Selasa (12/8/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Cecep menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi. Menurutnya, setiap pejabat yang baru dilantik wajib fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai tanggung jawab yang diemban.
“Saya minta seluruh pejabat yang baru dilantik membangun koordinasi yang solid dengan jajaran pemerintah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal,” ujarnya.
Bupati Cecep menyoroti sejumlah persoalan prioritas yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Tasikmalaya. Mulai dari peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan jaminan kesehatan, hingga perbaikan sistem layanan publik di berbagai sektor.
Ia menekankan pentingnya percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Saat ini, pihaknya telah mengirim 22 pejabat administrator untuk magang di Kabupaten Sumedang guna mempelajari penerapan SPBE yang dinilai berhasil.
“Setelah dua minggu magang, mereka akan kembali dan langsung menerapkan sistem digital di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ini bagian dari komitmen kita untuk meninggalkan sistem manual menuju layanan berbasis online,” jelasnya.
Bupati Cecep menyebut program digitalisasi ini sejalan dengan visi membangun desa digital melalui konsep Smart Village dan Desa Masuk Internet. Tujuannya, menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan terkendali meskipun jarak antara pusat pemerintahan dan masyarakat cukup jauh.
Dalam arahannya, ia juga mengingatkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan masa jabatan pejabat minimal dua tahun dan maksimal lima tahun pada satu posisi. Aturan ini diharapkan dapat menjaga dinamika organisasi dan mendukung karir ASN.
Selain itu, Bupati Cecep menargetkan kontribusi nyata para pejabat baru dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini berada di angka 69. Ia optimistis target IPM 70 dapat tercapai pada tahun depan sehingga predikat “rapor merah” bisa dihapus.
“Kita ingin semua bergerak bersama, fokus bekerja, dan menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.***










