Tasikmalaya, pewarta.id – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memberikan tanggapan atas laporan dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025 yang dilayangkan seorang kontraktor ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nilai proyek miliaran rupiah dan melibatkan pejabat daerah.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum seorang pemborong berinisial SG, melalui pengacaranya, Firman Nurhakim. Mereka menuding adanya permintaan dana di luar kontrak yang dilakukan oleh pihak yang disebut mewakili bupati. Permintaan itu diduga terkait pencairan dana proyek pengadaan hewan kurban yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Firman menjelaskan, proyek tersebut mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo, dengan total pagu mencapai Rp 4,25 miliar. Dugaan pemerasan muncul setelah kliennya diminta memberikan fee sebesar tiga persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 126 juta, yang menurut klaim diarahkan untuk bupati.
Selain fee tersebut, lanjut Firman, ada permintaan kompensasi Rp 50 juta untuk penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), serta penyediaan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi kontrak. Total dana yang keluar di luar pekerjaan disebut mencapai Rp 225 juta.
Permintaan tersebut, klaim Firman, disampaikan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tasikmalaya, dan diarahkan kepada seseorang bernama David yang disebut sebagai utusan bupati. Kesepakatan pembayaran disebut menjadi syarat sebelum surat disposisi pencairan bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Menurut laporan, surat disposisi baru diterbitkan pada 2 Agustus 2025, sedangkan pencairan dana proyek terjadi dua hari kemudian. Firman mengaku telah menyerahkan bukti transfer, cek senilai Rp 100 juta, dan salinan disposisi kepada penyidik Polres Tasikmalaya sebagai bagian dari alat bukti.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan tidak ingin berspekulasi atau memberikan komentar yang dapat mempengaruhi penyelidikan aparat penegak hukum.
“Saya menghormati hak setiap warga untuk melapor. Silakan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Saya percaya penegak hukum kita akan menegakkan aturan dengan baik dan adil,” kata Cecep singkat.
Proyek pengadaan hewan kurban ini sebelumnya sempat mengalami kendala akibat kebijakan pemotongan anggaran atau “cut off” pada awal Juli 2025. Kebijakan tersebut diduga menjadi pemicu awal komunikasi antara pelapor dengan pihak-pihak yang disebut mewakili pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tasikmalaya menyatakan laporan masih dalam tahap penyelidikan. Aparat menegaskan akan memproses sesuai prosedur hukum, sementara Bupati Cecep tetap menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa sambil menunggu hasil kerja penyidik.