Garut, pewarta.id – Upaya mencegah semakin parahnya kerusakan ekologi dan habitat di dalamnya di kawasan hutan lindung Gunung Papandayan Garut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama tim gabungan, Rabu siang, 15 Juli 2026 melakukan operasi penertiban kawasan yang selama ini menjadi objek perambahan oleh oknum masyarakat.
Terlibat tim gabungan dalam operasi penindakan di kawasan Gunung Papandayan tersebut, BBKSDA Jawa Barat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Brigade Mobil Polri, POM TNI, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dengan sasaran, kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor M.54/KSDAE/KK/KSA.02.01/B/6/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Penertiban difokuskan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi perambahan, yakni Blok Balenyengked Pasir Bui seluas 8 hektare, Blok Waternimen 14 hektare, Blok Komplek Darajat 5 hektare, serta Blok Desa Cihawuk seluas 90 hektare, termasuk kawasan Jalan Zeni, Datar Rohman, dan Berecek.
“Secara keseluruhan, luas kawasan yang terdampak aktivitas perambahan mencapai sekitar 117 hektare. Dalam proses ini, kami sudah memeriksa 23 orang yang diduga sebagai pelaku perambahan yang sudah mengakui perbuatannya. Sedang petani penggarap ada 44 orang, yang ini tidak kami proses, karena mereka hanya buruh tani saja,” ujar Andri usai penertiban.
Selain itu, dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman budidaya, tanaman eksotik, gubuk kerja, serta berbagai peralatan yang digunakan di lokasi. Selanjutnya petugas memasang papan larangan dan garis PPNS (PPNS Line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Andri menambahkan, lokasi perambahan tersebut berada di lereng Gunung Papandayan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor apabila kerusakan kawasan terus dibiarkan.
“Penertiban ini bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Pelaku sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, terakhir pada 5 Mei 2026, namun tidak diindahkan. Upaya penyelesaian kasus ini sebenarnya telah kami lakukan sejak 2022,” ujar Andri.
Mengenai kerugian negara akibat aktivitas perambahan kawasan hutan lindung tersebut, Andri belum bisa mejelaskan jumlah nominalnya, karena proses masih berjalan. Namun, kata Andri, kerugian terbesar bagi negara yang tidak ternilai dengan uang adalah kerusakan ekosistem serta flora dan fauna di dalam kawasan hutan lindung, disamping potensi terjadinya longsor yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
“Kawasan CA/TWA Gunung Papandayan memiliki luas sekitar 6.807 hektare dan berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta kawasan yang memiliki manfaat ekologis penting bagi masyarakat. Dan ini menjadi tanggungjawab kita semua untuk menyelamatkannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Sollu Batara, menjelaskan, pihak yang diduga menguasai lahan kini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
“Apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sollu Batara.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin atau perambahan di kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar, apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Slamet Timur).










