Terungkap! Motif Pengeroyokan Dua Siswi MTs di Garut, Berawal dari Cemburu

Image of Polres garut

GARUT, pewarta.id – Persoalan asmara di kalangan remaja berubah menjadi aksi kekerasan yang menyeret tujuh pelajar perempuan di Kabupaten Garut. Dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), berinisial NH dan NA, menjadi korban pengeroyokan setelah konflik yang semula dipicu kecemburuan berkembang menjadi penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video aksi kekerasan terhadap kedua korban beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang kejadian sekaligus mengidentifikasi para pelajar yang terlibat.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut berkaitan dengan hubungan asmara remaja. Namun, persoalan pribadi itu kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, perundungan maupun kekerasan di lingkungan pelajar tidak dapat dianggap sebagai candaan. Ketika ejekan, intimidasi, dan konflik antarremaja berkembang menjadi kekerasan fisik, dampaknya dapat jauh lebih serius, terutama terhadap kondisi psikologis korban.

“Perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, hingga mengintimidasi seseorang secara verbal memberikan dampak serius terhadap mental korban. Terlebih jika perundungan tersebut sudah berkembang menjadi kekerasan fisik secara bersama-sama,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra, Kamis (10/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, konflik bermula ketika AN (15) merasa cemburu setelah mengetahui mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan korban NH. AN diduga menilai NH sebagai pihak yang telah merebut kekasihnya.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Tekankan Pelayanan Humanis, Polres Banjar Diminta Jadi Solusi bagi Masyaraka

Perselisihan tersebut sempat dicoba diselesaikan melalui pertemuan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pertemuan pertama yang berlangsung di lokasi sekitar 15 menit dari sekolah itu, kedua pihak sempat berdamai dan membubarkan diri.

Namun, persoalan kembali memanas setelah ES (13) diduga memprovokasi AN agar konflik tersebut tidak berhenti. AN kemudian kembali memanggil korban yang tengah dalam perjalanan pulang.

Pertemuan kedua itulah yang berubah menjadi aksi pengeroyokan. Sejumlah pelajar perempuan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap NH dan NA.

Polisi mencatat masing-masing pelaku memiliki peran dalam kejadian tersebut. AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. W (15) kemudian melakukan pemukulan terhadap NH dan NA, sedangkan I (14) mendorong kedua korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

Kekerasan juga dilakukan IM (15) yang diduga memiting dan mencekik korban, memukul, merusak pakaian korban hingga robek, serta meludahi korban. Sementara ES diduga mencekik dan menampar NH.

Pelaku lainnya, T (14), turut melakukan penamparan terhadap kedua korban. Sedangkan WS (16) diduga merekam aksi kekerasan menggunakan telepon seluler hingga video tersebut kemudian menyebar di media sosial.

Baca Juga :  Sejumlah Prestasi di Raih Kabupaten Ciamis Sepanjang Tahun 2022. Diantarnya Ombudsman dan Adipura

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka memar, di antaranya pada bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan. Selain luka fisik, peristiwa tersebut juga meninggalkan dampak psikologis bagi korban.

Polres Garut memastikan penanganan perkara tetap dilakukan meskipun seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa konflik sederhana di kalangan remaja dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika tidak mampu dikendalikan. Persoalan asmara, kecemburuan, maupun tekanan dari lingkungan pertemanan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan, bukan kekerasan.

Polisi mengingatkan orang tua dan sekolah agar memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk mencermati perubahan perilaku maupun konflik yang muncul di antara para pelajar.

Masyarakat juga diminta tidak ikut memperpanjang dampak kasus dengan menyebarluaskan kembali video kekerasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kondisi psikologis korban sekaligus mencegah anak-anak yang terlibat semakin terpapar dampak negatif dari penyebaran rekaman kekerasan di media sosial.(Slemet Timur).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *