Pangandaran, pewarta.id – Pemerintah Desa Cigugur, Polri dan TNI berhasil membubarkan kegiatan kontes anjing pemburu di Dusun Cipaku, Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Minggu (6/4/2025).
Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini merasa dirugikan karena sudah mendaftar dengan biaya jutaan rupiah.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan kegiatan ini kami anggap kegiatan ilegal.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah kami sampai kepada panitia untuk tidak dilaksanakan, tapi panitia bandel, terus sosialisasikan seolah-olah sudah mendapatkan izin dari pihak Pemerintah Daerah setempat,” jelas Mujianto.
Sampai kemarin pun Kami sudah mengingatkan secara tegas agar tidak dilaksanakan namun pada hari ini masih tetap di laksanakan.

Berdasarkan aturan undang-undang tentunya kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan yang pertama kami menghimbau
Kepadat masyarakat peserta maupun panitia yang ada untuk membubarkan kegiatan ini. ** (Amin)











