Siswi 6 Tahun di Pangandaran Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan

DST

Image of Img 20261009 wa0088

PANGANDARAN, pewarta.id – Seorang siswi sekolah dasar berusia enam tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 59 tahun di sekitar lingkungan sekolahnya di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban tengah menikmati waktu istirahat sekolah.

 

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial NR bersama dua temannya, CL dan UN, pergi ke area depan sekolah untuk membeli jajanan.

 

Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial DR (59), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang donat, diduga menghampiri ketiga anak tersebut. Pelaku kemudian diduga menarik tangan korban dan melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.

 

Dua teman korban yang menyaksikan kejadian itu dilaporkan ketakutan dan berlari meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban masih berada di sekitar tempat berjualan.

 

Menurut keterangan kepolisian, korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan menggigit tangan pria tersebut. Perlawanan itu membuat pegangan pelaku terlepas, sehingga korban berhasil melepaskan diri dan berlari kembali ke halaman sekolah.

 

Kapolres Pangandaran menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Jumat (9/10/2026). Perkara ini kini ditangani kepolisian untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara tiga hingga 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan sekolah dan tempat anak beraktivitas. Identitas serta privasi korban perlu dijaga agar anak dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.(AK)

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar