_OJK KAWAL PENGGABUNGAN BPRS RIZKY BAROKAH KE BPRS PNM MENTARI UNTUK PERKUAT INDUSTRI BPR SYARIAH

Image of Img 20260721 wa0140

TASIKMALAYA, pewarta.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai langkah strategis memperkuat struktur industri BPR Syariah agar semakin sehat, tangguh, dan inklusif.

 

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Penggabungan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan kapasitas usaha, permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Melalui konsolidasi ini, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari. Kantor pusat BPRS Rizky Barokah di Tangerang Selatan kini beroperasi sebagai Kantor Cabang BPRS PNM Mentari di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  25 Warga Kabupaten Tasikmalaya Namanya Dicatut Parpol, Ini Penjelasan KPU Kab. Tasikmalaya.

 

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menegaskan bahwa konsolidasi BPR Syariah merupakan momentum penting untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusi terhadap perekonomian daerah. “OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

 

Selain memperkuat kelembagaan, penggabungan ini diharapkan mampu memperluas jaringan layanan, mengembangkan layanan digital, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan produk keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.

Baca Juga :  Dibalik Ketegasan Ada Hati Yang Mulia

 

OJK juga meminta manajemen BPRS PNM Mentari untuk segera menindaklanjuti langkah penguatan kelembagaan, termasuk meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, serta memperkuat tata kelola.

 

Kebijakan konsolidasi ini sejalan dengan arah penguatan sektor perbankan nasional, sehingga diharapkan tercipta industri BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu memperluas inklusi keuangan serta mendukung pembiayaan sektor produktif bagi pertumbuhan ekonomi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *