CIAMIS, pewarta.id – Penyaluran Bantuan Pangan Nasional berupa beras di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghadapi kendala akibat ketidaksesuaian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah Desa Kertahayu menemukan sejumlah persoalan dalam daftar penerima bantuan, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, nama penerima tercatat ganda, hingga alamat yang tidak dilengkapi keterangan RT dan RW.
Kondisi tersebut membuat proses verifikasi di tingkat desa menjadi lebih rumit. Petugas harus mencocokkan kembali identitas warga untuk memastikan bantuan beras diberikan kepada penerima yang tepat.
Persoalan data tersebut ditemukan di sejumlah wilayah Desa Kertahayu. Namun, menurut pemerintah desa, ketidaksesuaian paling banyak ditemukan di Dusun Kertaharja.
Perangkat Desa Kertahayu, Tatang Rahmat, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan saat mencocokkan data penerima dengan Daftar Nominal (Danom) yang menjadi acuan penyaluran.
“Banyak data penerima yang tidak sesuai dengan Danom, baik NIK maupun alamat yang tidak tercantum RT dan RW-nya. Terutama untuk penerima di Dusun Kertaharja, sangat banyak data yang tidak sesuai,” ujar Tatang, Jumat (25/9/2026).
Menurut Tatang, persoalan alamat menjadi salah satu kendala utama. Pasalnya, dalam satu desa terdapat warga yang memiliki nama sama sehingga identitas penerima tidak bisa hanya mengandalkan nama.
“Contohnya ada nama A, tetapi tidak tercantum alamat RT dan RW-nya. Kalau nama, kadang banyak yang sama. Dengan tidak tercantumnya alamat lengkap, ini menjadi kendala bagi kami dalam menyalurkan beras,” katanya.
Selain alamat yang tidak lengkap, pihak desa juga menemukan adanya perbedaan NIK antara data dalam daftar penerima dengan identitas yang dimiliki warga.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan administrasi maupun protes apabila terdapat warga dengan nama sama yang tercatat sebagai penerima bantuan.
“Yang kami khawatirkan, jika bantuan ini diberikan, kemudian tiba-tiba muncul lagi nama yang sama untuk mengambil bantuan. Sementara NIK-nya juga tidak sama,” tuturnya.
Pemdes Tidak Bisa Mengubah Data
Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Desa Kertahayu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data KPM secara langsung.
Data penerima bantuan beserta surat undangan yang diterima pemerintah desa telah dicetak dan didistribusikan secara terpusat. Sementara pemerintah desa lebih berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan undangan dan membantu proses penyaluran kepada masyarakat.
Kondisi ini membuat pemerintah desa harus berhati-hati dalam proses penyaluran. Di satu sisi, bantuan beras sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan. Namun, di sisi lain, data yang tidak lengkap dan tidak sesuai dapat menyulitkan proses verifikasi di lapangan.
Pemdes Kertahayu berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pembenahan data KPM sebelum penyaluran bantuan pangan berikutnya.
Perbaikan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap penerima memiliki identitas dan alamat yang jelas, sehingga bantuan dapat disalurkan secara tertib dan sesuai dengan data penerima.
“Harapan kami ada koordinasi dan validasi data yang lebih jelas, sehingga persoalan NIK, nama ganda maupun alamat yang tidak lengkap bisa segera diperbaiki,” ujar Tatang.
Pemdes Kertahayu menilai pembenahan data bukan hanya penting untuk kelancaran distribusi bantuan, tetapi juga untuk mencegah kesalahan penyaluran dan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dengan data penerima yang lebih akurat dan lengkap, proses penyaluran Bantuan Pangan Nasional di Desa Kertahayu diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang memang tercatat sebagai penerima.(AR)



