Rumah Jadi Tempat Paling Rawan: Deretan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jabar

Image of Img 20260731 wa0051

BANDUNG, pewarta.id  – Jawa Barat kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam dua pekan terakhir, dua peristiwa mencuat: seorang paman di Pangandaran mencabuli keponakannya yatim berusia 14 tahun, sementara seorang ayah tiri di Ciamis menyetubuhi anak tirinya berulang kali sejak korban duduk di bangku SD.

 

Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru berubah menjadi lokasi paling berbahaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat menyebut kondisi ini sudah masuk kategori krisis sosial.

 

Kasus Pangandaran: Paman Jadi Predator

Polres Pangandaran menangkap K (50), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Korban A-C (14) tinggal bersama tersangka sejak orang tuanya meninggal. Kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerkosaan berulang. Kasus terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya, yang kemudian melapor ke polisi.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Raih Anugerah Raksa Prasada, Penghargaan Dari Provinsi Jawa Barat

 

Kasus Ciamis: Ayah Tiri 15 Kali Setubuhi Anak

Sepekan sebelumnya, Polres Ciamis menangkap H (38), warga Banjaranyar, atas dugaan menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 5 SD. Aksi berlangsung selama tiga tahun dengan modus bujuk rayu hingga ancaman. Korban baru berani bercerita kepada teman sekolahnya. Polisi menjerat H dengan Pasal 473 dan 415 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

KPAID: Krisis Sosial, Pola Asuh Lemah

Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, menegaskan dua kasus ini hanyalah puncak gunung es. Dari 1.400 kasus yang ditangani, 78% adalah kekerasan seksual, dan 92% dipicu lemahnya pola asuh keluarga.

Baca Juga :  Pemkot Banjar, Kemendes PDTT, dan Gandara Group37 Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Kota Banjar

 

“Pelakunya mayoritas orang terdekat: ayah kandung, ayah sambung, paman, saudara. Banyak orang tua lalai memberi edukasi dini soal batasan tubuh. Ketidaktahuan anak dimanfaatkan pelaku,” ujar Ato, Jumat (31/7/2026).

 

KPAID menilai intervensi pemerintah belum menyentuh akar masalah. Meski UPTD PPA sudah ada di kabupaten/kota, pemberdayaan di desa dan kelurahan masih minim.

 

Empat Langkah Darurat

KPAID mendorong langkah darurat:

– Konfirmasi data kasus ke seluruh Polresta.

– Perkuat peran pemerintah hingga tingkat desa/kelurahan.

– Edukasi pola asuh langsung ke keluarga bersama ahli.

– Kembalikan fungsi rumah sebagai benteng utama perlindungan anak.

 

“Pemerintah harus masuk ke sendi terkecil keluarga. Kalau tidak, rumah akan terus menjadi tempat paling berbahaya bagi anak,” tegas Ato.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *