BANDUNG, Pewarta.id – Kemerdekaan Indonesia yang memasuki usia 81 tahun tidak cukup dirayakan dengan seremoni dan pembangunan fisik. Di balik berbagai capaian pembangunan, masih tersimpan persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi penerus: ancaman kekerasan terhadap anak.
Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menilai tingginya kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026) semestinya menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa aman bagi anak-anak Indonesia.
“Kalau anak-anak kita masih tumbuh dalam ancaman kekerasan, eksploitasi dan trauma, lalu kemerdekaan ini kita maknai sebagai apa?” tegas Ato.
Ia mengungkapkan, persoalan perlindungan anak kini semakin kompleks. Anak bukan hanya menjadi korban, tetapi dalam sejumlah kasus juga muncul sebagai pelaku tindak kejahatan.
Kasus kekerasan seksual, termasuk pencabulan dan kasus asusila, masih menjadi salah satu persoalan yang mendominasi laporan perlindungan anak. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak tidak bisa lagi ditangani secara parsial.
Lebih mengkhawatirkan, ancaman terhadap anak kini tidak hanya terjadi di lingkungan rumah, sekolah maupun ruang publik. Perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan melalui dunia digital.
Perundungan daring, eksploitasi seksual anak, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis siber menjadi tantangan baru yang membutuhkan pola penanganan berbeda.
Ato menilai, negara harus bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan modus kejahatan terhadap anak.
“Ruang digital berkembang sangat cepat, sementara regulasi, pengawasan dan literasi kita belum tentu mampu mengimbangi perkembangan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menjadikan perlindungan anak sebagai agenda strategis pembangunan nasional, bukan sekadar program sektoral.
Menurut Ato, penguatan regulasi harus dibarengi dengan keberpihakan anggaran. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, berbagai kebijakan perlindungan anak dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran dokumen.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara lembaga perlindungan anak, kepolisian, kementerian terkait, pemerintah daerah hingga satuan pendidikan.
Pengawasan ruang digital juga dinilai harus diperkuat, bersamaan dengan peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua dan tenaga pendidik.
“Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun infrastruktur, tetapi lupa membangun rasa aman bagi anak-anak. Mereka adalah investasi terbesar bangsa,” kata Ato.
Ia mengingatkan, target besar menuju Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai apabila generasi yang dipersiapkan justru tumbuh dengan luka, trauma dan ancaman kekerasan.
“Jika tantangan ini tidak segera direspons dengan kebijakan yang kuat serta dukungan anggaran yang memadai, ada risiko besar visi Indonesia Emas 2045 gagal dan justru berubah menjadi ‘Indonesia Cemas’,” tegasnya.
Bagi Forum KPAID Jawa Barat, peringatan kemerdekaan ke-81 harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap perlindungan anak.
Kemerdekaan, kata Ato, bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga memastikan setiap anak Indonesia memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan meraih masa depan tanpa dibayangi kekerasan.
“Ukuran keberhasilan kemerdekaan juga harus dilihat dari seberapa aman anak-anak kita menjalani masa depannya,” pungkasnya. (GPWK)











