Sukabumi, pewarta.id – DPC GMNI Sukabumi Raya mengecam tindakan intimidasi dan pengusiran yang dilakukan oleh PT Suryanusa Nadicipta terhadap petani Pasirdatar dan Sukamulya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, perusahaan tersebut telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang meminta petani untuk mengosongkan lahan yang telah mereka garap.
“Namun, pertemuan antara perusahaan dengan BPN tidak pernah mencapai kesimpulan bahwa petani harus pindah dari lahan 100 hektar ke lahan 200 hektar yang terbengkalai oleh perusahaan,” kata Aris.
Aris menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No 36/HGB/KEM-ATR/BPN/VII/2021, lahan 100 hektar telah disepakati untuk dikelola secara mandiri oleh petani.
“Jika perusahaan ingin memindahkan petani ke lahan lain, itu sama dengan memancing kemarahan petani,” tegas Aris.
DPC GMNI Sukabumi Raya bersama SPI Sukabumi telah mendampingi petani di lokasi pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak petani dan menolak segala bentuk intimidasi dan pengusiran kepada petani,” pungkas Aris.



