Ciamis, pewarta.id v– Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi saat jamaah tengah melaksanakan salat tarawih di sebuah masjid wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (25/2/2026) dini hari.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi 110. “Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial KS dan A,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 15 TKP lintas provinsi, termasuk Jawa Barat dan Jawa Tengah. Polisi juga menyita delapan unit kendaraan bermotor berbagai merek sebagai barang bukti.
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, silakan datang ke Polres Ciamis untuk proses pengambilan. Semua dilakukan secara gratis,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menuturkan, saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel kendaraan, seperti kunci letter T dan kunci astag. “Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya,” jelas Carsono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.











