Satreskrim Tasikmalaya Bongkar Sindikat Pencuri Motor Lintas Provinsi

Image of Img 20260714 wa0134

Tasikmalaya, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DS (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta O (49), warga Cikalong yang berperan sebagai penadah. Sementara seorang pelaku lain berinisial C (50) masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini mengungkap jaringan curanmor lintas provinsi yang kerap beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Tasikmalaya. Modus pelaku adalah merusak kunci motor yang terparkir di pekarangan rumah, lalu membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.

Baca Juga :  Dua Bocah Kembar Jadi Korban Tabrakan Moge di Pangandaran

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menyebut pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian selama dua bulan terakhir.

“Pelaku ini hanya butuh waktu 5 menit untuk membawa motor korban,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026).

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara O sebagai penadah terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembinaan Pemerintahan Desa di Panawangan, Bupati Ciamis Tekankan Soliditas, Kepatuhan Aturan, dan Gotong Royong

“Pelaku merupakan residivis,” tegas Heru.

Dengan penangkapan ini, Polres Tasikmalaya menegaskan komitmen memberantas jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat, sekaligus memperingatkan agar warga lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *