PANGANDARAN, pewarta.id – Aparat Kepolisian Resor Pangandaran menangkap seorang pria berinisial K (50) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Korban yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang selama tinggal bersama pelaku di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri mengungkap penderitaan yang dialaminya kepada sang kakak melalui pesan WhatsApp. Pengakuan itu kemudian menjadi titik awal penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan polisi.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, korban tinggal di rumah tersangka hampir satu tahun setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Saat itu, tersangka menawarkan tempat tinggal dengan alasan ingin merawat dan melindungi korban.
“Namun kepercayaan yang diberikan korban justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual secara berulang,” ujar AKBP Ikrar Potawari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan dan pencabulan terjadi selama korban berada di bawah pengasuhan tersangka. Korban yang selama ini memilih diam akhirnya memutuskan mengirim pesan kepada kakaknya dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan pria berinisial K sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran mengungkapkan, kasus tersebut menjadi salah satu dari tiga perkara kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Selain kasus yang terjadi di Kecamatan Parigi, dua kasus lainnya masing-masing terjadi di Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Cimerak. Seluruh kasus tersebut kini tengah ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, sekaligus menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, mendengar, atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus-kasus serupa agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.(gus)











