1.200 Botol Miras Ilegal Diselundupkan ke Ciamis, Polisi Bongkar Modus Distribusi COD

Image of Kapolres ciamis akbp eko iskandar

CIAMIS, pewarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis mengungkap dugaan penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Ciamis dan sejumlah daerah di sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 1.200 botol minuman keras yang dikemas dalam 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol miras yang diduga akan didistribusikan kembali kepada konsumen melalui sistem pemesanan dan pembayaran secara cash on delivery (COD).

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya pengiriman dan penjualan minuman keras ilegal ke wilayah Kabupaten Ciamis.

“Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan, bisa dibilang penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga total ada 1.200 botol,” kata Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, ribuan botol miras tersebut dikirim menggunakan kendaraan jenis minibus. Penggunaan kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari modus untuk menyamarkan aktivitas pengiriman agar tidak mudah terdeteksi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS di wilayah Cikoneng, Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapannya di wilayah Cikoneng, tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Eko menjelaskan, AS bukan warga Kabupaten Ciamis. Berdasarkan identitas kependudukannya, yang bersangkutan bukan warga Ciamis maupun Bandung, namun berdomisili di Bandung dan tercatat bekerja sebagai pihak swasta.

Baca Juga :  988 Botol Miras dan Ciu di Musnahkan Jajaran Polres Pangandaran Jelang Nataru

Dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga bukan sekadar berperan sebagai kurir pengiriman. Polisi menduga yang bersangkutan terlibat langsung dalam aktivitas penjualan miras tersebut.

“Memang ini yang menjual,” tegas Eko.

Modus distribusi yang digunakan, lanjutnya, yakni dengan membawa miras menggunakan kendaraan minibus kemudian melakukan dropping di sejumlah titik. Selanjutnya, minuman tersebut ditawarkan kepada konsumen dan dikirim menggunakan sistem COD.

Jaringan pemasaran tersebut diduga tidak hanya menyasar wilayah Kabupaten Ciamis. Polisi menemukan indikasi distribusi juga diarahkan ke sejumlah wilayah lain, di antaranya Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

“Penjualannya juga tidak hanya di Kabupaten Ciamis, tetapi juga ke Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran. Modusnya menggunakan COD,” jelasnya.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang berhasil dijual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, pemberantasan miras tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dinilai penting, terutama dalam mendeteksi peredaran ilegal yang kerap dilakukan secara tertutup.

“Kita bersama pemerintah daerah dan elemen-elemen masyarakat bersinergi, sama-sama saling mendukung bagaimana kita memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis,” katanya.

Baca Juga :  BI Tasikmalaya, Siapkan Rp. 2.4 Triliun Uang Kartal Untuk Lebaran 1444 H

Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan miras sebagai masalah sepele. Menurutnya, konsumsi minuman keras dan narkoba dapat menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis, mari kita perangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal yang diawali dengan mengonsumsi narkoba dan miras,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Ciamis menyatakan komitmen penuh untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memberantas peredaran miras serta narkoba.

“Kita berkomitmen 1.000 persen untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memberantas miras dan narkoba,” tegas Eko.

Terkait proses hukum terhadap AS, polisi menjelaskan penanganannya berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman keras. Barang bukti berupa 1.200 botol miras untuk sementara diamankan guna kepentingan proses hukum.

“Barang bukti nanti diamankan untuk dilakukan pemusnahan. Ini akan disidangkan, kemudian nanti ada ketetapan. Kita amankan barang bukti dan akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran miras ilegal dengan memanfaatkan kendaraan pengiriman dan sistem COD masih menjadi perhatian aparat. Polisi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun narkoba di lingkungannya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *