Banjar – Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial DR Perempuan (22) dan CNS Laki-laki (22) tersebut diamankan oleh Sat Reskrim setelah mendapatkan laporan dan dilakukan penyelidikan mendalam berikut barang buktinya pada saat melakukan kejahatan.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman ruangan Sat Reskrim Polres Banjar, menyampaikan terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku menyediakan tempat berupa kamar kost-an di salah satu lokasi di wilayah Kota Banjar, untuk dijadikan tempat protitusi anak di bawah umur dengan tamu atau pelanggan, melalui aplikasi obrolan online melalui ponsel pelaku.
” Ini bermula saat pelapor salah satu kerabat dari korban mencurigai gerak-gerik korban, selama 3 hari terakhir korban pulang ke rumah hingga larut malam hingga tidak pulang ke rumahnya. Kerabat korban ini mengecek ponsel milik korban dan didapati obrolan atau chat korban dengan pelaku DR,” ucap Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H.
Lebih lanjut Kapolres Banjar menyampaikan, setelah ditanya korban mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku DR kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan, dengan mendapatkan imbalan.
” Korban sampai dengan saat ini dari aksi pelaku ini sebanyak 3 orang dan masih di bawah umur. Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 10 tahun,” ucap Kapolres Banjar.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Junto Pasal 88 Junto Pasal 761 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 ttahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.











