Polres Banjar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Di Lapas Kota Banjar

Image of 1000370720

Image of 1000370720

 

 

 

 

Banjar – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan terdakwa (dalam perkara lain) MN (23) yang membawa dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu (Metamfetamine) sebanyak 50.77 Gram.
Pengungkapan ini dilakukan atas kerjasama dari Polres Banjar, Lapas Banjar , Kejaksaan Negeri Banjar dan Pengadilan Negeri Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,.S.I.K.,M.H saat konferensi pers di halaman ruangan Reskrim Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) menyampaikan, pada bulan Juli 2024 pada saat itu petugas dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari seorang yang sebetulnya merupakan tersangka curat yang sedang dipidana di Lapas Banjar.

” Karena ada kecurigaan, selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Banjar menghubungi Lapas dan Sat Narkoba untuk menindaklanjuti, dan akhirnya kami menyepakati untuk melakukan pemeriksaan pada saat narapidana ini masuk ke Lapas, ” ucap Kapolres Banjar.

Baca Juga :  Kerukunan Beragama - Kolaborasi Kesenian Angklung Umat Kristiani Dan Rebana Santri Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam

Selanjutnya, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sandal. Tidak hanya sabu-sabu, di dalam sandal tersebut juga ditemukan 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.

” Modusnya menyimpan narkoba tersebut di dalam sandal yang telah dimodifikasi. Setelah dicek dan dilepas insole sendal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar dan juga beberapa tablet obat jenis psikotropika di bawah insole tersebut.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” jelas AKBP Danny.

Baca Juga :  Kembali, Burung Tyto Alba Ditemukan Mati Akibat Tali Jerat

Kapolres Banjar menambahkan, untuk kasus tersebut pelaku bertugas sebagai kurir, dan pihak yang menyerahkan masih dalam pengejaran. Yang pasti sebelum barang itu bisa beredar di Lapas sudah bisa dicegah.

” Ini merupakan bentuk sinergitas instansi Crime Justice System, mulai dari PN, Kejaksaan, Lapas dan Sat Narkoba. Kami berhasil mengungkap narkotika yang kemungkinan akan diedarkan di Lapas dan berhasil kita cegah, ” pungkas Kapolres Banjar.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *