Ciamis, pewarta.id – Meski tengah berlangsung libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap memberikan pelayanan publik dengan semangat penuh.
Kali ini, petugas Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung di RSUD Ciamis, Jumat (27/6/2025), untuk seorang pasien yang sedang menjalani perawatan.
Pasien tersebut adalah Yaman Suryanan (52), warga Dusun Pasirtamiang Landeuh, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Desa setempat.
“Kami menindaklanjuti laporan tentang warga yang sakit dan belum memiliki KTP. Karena kondisinya tidak memungkinkan datang ke kantor, tim kami turun langsung,” jelasnya.
Pelayanan tetap dilakukan meski di hari libur nasional sebagai bentuk komitmen agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan hak atas dokumen kependudukan.
“Kami ingin memastikan pelayanan tidak berhenti hanya karena hari libur. Siapa pun, termasuk yang sakit atau disabilitas, berhak mendapatkan dokumen kependudukan secara layak,” tegas Yayan.
Langkah ini merupakan bagian dari program inovatif “Jempol Gadis Manis” (Jemput Bola Perekaman Data Kependudukan untuk Masyarakat Rentan dan Disabilitas), yang bertujuan memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan.
Yayan juga mengimbau masyarakat, terutama yang telah berusia 17 tahun ke atas, agar segera melakukan perekaman KTP. Pasalnya, jika data belum terekam hingga usia 23 tahun, data tersebut dapat dinonaktifkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“KTP adalah dasar semua pelayanan. Kami harap masyarakat proaktif, karena semua layanan ini gratis tanpa pungutan,” ujarnya.
Disdukcapil Ciamis terus berkomitmen menjalankan Misi ke-4 Bupati Ciamis: mewujudkan pemerintahan yang baik, demokratis, berkinerja tinggi, serta memberikan pelayanan publik yang bersih, efisien, dan berkualitas.











