CIAMIS, pewarta.id – Polres Ciamis bersama Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi usaha tahu bulat serta kerja sama peminjaman sepeda motor untuk jasa ojek. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (35), warga Dusun Pasir Datar, RT 02 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang ditangkap di wilayah Bekasi.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait investasi penjualan tahu bulat. Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, tetapi keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dari korban ini melaporkan, ternyata uang sudah diberikan, namun keuntungan juga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Ini masuk ke pasal penipuan dan penggelapan karena uang sudah diserahkan,” ujar Eko Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan dugaan tindak pidana serupa dengan modus berbeda, yakni menawarkan kerja sama peminjaman sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan ojek.
Dalam modus tersebut, terduga pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp15 ribu per hari kepada pemilik sepeda motor. Dengan perhitungan tersebut, pemilik kendaraan dijanjikan memperoleh sekitar Rp450 ribu dalam satu bulan.
Namun, dalam pelaksanaannya, keuntungan yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Bahkan, sepeda motor yang dipercayakan kepada terduga pelaku diduga digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya.
“Berjalan beberapa bulan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan. Bahkan, sepeda motornya digadaikan. Jadi, ini juga masuk ke penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres.
Polisi Amankan 10 Sepeda Motor
Dalam pengembangan perkara tersebut, Polres Ciamis mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres menyebutkan, selain perkara investasi tahu bulat yang telah ditangani melalui laporan polisi, penyidik juga menerima 10 pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama peminjaman sepeda motor.
Sepuluh pengaduan itu masih dalam proses pengecekan dan pendalaman. Polisi akan menindaklanjutinya sesuai hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut Eko, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri. Modus yang digunakan juga disebut menyerupai pola gali lubang tutup lubang, yakni mencari korban baru untuk menutupi kewajiban atau kerugian dari korban sebelumnya.
Polisi selanjutnya akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun perbuatan serupa yang belum dilaporkan.
Korban Mengaku Merugi Setelah Motor Digadaikan
Salah seorang korban, Wawan Hermawan, warga Dusun Pasir Datar, RT 04 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengapresiasi langkah Polres Ciamis bersama tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Wawan mengaku mempercayakan sepeda motornya kepada terduga pelaku karena keduanya merupakan teman dekat dan berasal dari lingkungan kampung yang sama.
Pada awal kerja sama, pembayaran atau setoran berjalan dengan baik. Namun, setelah beberapa bulan, setoran mulai terhenti hingga akhirnya tidak ada pembayaran lagi.
“Awalnya bagus, setoran berjalan. Sampai enam bulan, dia tidak ada setoran. Karena teman dekat, saya percaya saja. Lama-lama menunggak sampai akhirnya kabur,” ungkap Wawan.
Ia mengatakan, terduga pelaku sulit ditemukan selama kurang lebih satu tahun. Belakangan, ia mengetahui sepeda motor yang dipercayakannya diduga telah digadaikan.
Atas pengungkapan tersebut, Wawan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, Kasat Reskrim, serta tim kepolisian yang telah membantu menangani perkara yang merugikannya.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Ciamis, Bapak Kasat Reskrim, tim, dan Bapak Kanit Resmob. Saya berterima kasih karena orang yang telah menipu saya akhirnya dapat ditangkap,” ujarnya.
Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun
Kapolres Ciamis menjelaskan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polres Ciamis juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut untuk segera melapor. Laporan tambahan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengembangkan kasus dan memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Eko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan uang maupun aset kepada pihak lain dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas, kejelasan usaha, serta mekanisme pembagian keuntungan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau menjalin kerja sama.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dan mudah. Dicek betul sebelum melakukan investasi,” tegasnya.
Polres Ciamis menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dugaan penipuan dan penggelapan, baik melalui transaksi langsung maupun aktivitas yang dilakukan secara daring.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami 10 pengaduan terkait peminjaman sepeda motor dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Status hukum AS dalam perkara ini tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.***






