Jumat, 30 Oktober 2026
Ciamis

Perluas Akses Keuangan di Ciamis, OJK Soroti 330 Pengaduan Konsumen

Image of Ojk

CIAMIS, pewarta.id – Perluasan akses keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan literasi dan pelindungan konsumen. Di Kabupaten Ciamis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 330 pengaduan konsumen selama periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026. Data ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Untuk memperkuat literasi sekaligus mendorong pemanfaatan layanan keuangan formal, OJK Tasikmalaya bersama Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menggelar edukasi keuangan bagi sekitar 300 peserta di Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis, pada hari Selasa (27/10/2026) lalu.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 tersebut diikuti masyarakat, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Edukasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan keuangan yang legal dan aman, sekaligus membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serta aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, dalam Siaran Pers Jum’at 30 Oktober 2026, menegaskan bahwa perluasan akses keuangan harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu memilih produk keuangan sesuai kebutuhan serta memahami risiko dan kewajibannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Pastikan lembaganya berizin dan penawarannya masuk akal. Akses keuangan yang luas harus diiringi pemahaman agar benar-benar membawa manfaat bagi keluarga dan usaha,” ujar Nofa

SLIK dan Penagihan Mendominasi Pengaduan

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, dari total 330 pengaduan konsumen di Kabupaten Ciamis, pengaduan terbanyak berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yakni sebanyak 98 pengaduan atau 29,70 persen.

Selanjutnya, terdapat 62 pengaduan mengenai perilaku petugas penagihan atau 18,79 persen. Sementara itu, pengaduan terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan mencapai 33 pengaduan atau 10 persen.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya pemahaman konsumen terhadap informasi kredit, prosedur penagihan, ketentuan pembiayaan, serta hak dan kewajiban dalam menggunakan produk jasa keuangan.

Masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme penyampaian pengaduan apabila menghadapi persoalan dalam menggunakan layanan keuangan. Pemahaman ini menjadi bagian penting dari pelindungan konsumen, terutama ketika masyarakat semakin banyak memanfaatkan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun mengembangkan usaha.

Oleh karena itu, perluasan akses keuangan tidak cukup hanya dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal. Akses tersebut juga harus disertai informasi yang transparan, pemahaman terhadap risiko, dan kemampuan mengambil keputusan keuangan secara bijak.

Akses Keuangan untuk Mendukung UMKM

Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, menekankan pentingnya sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan hingga ke tingkat masyarakat desa.

Menurutnya, edukasi yang mudah dijangkau masyarakat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan sekaligus mendorong pemanfaatan layanan keuangan formal bagi kegiatan produktif.

“Edukasi keuangan harus hadir dekat dengan masyarakat. Kami mendukung penguatan sinergi OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin mampu mengenali penipuan, memahami risiko pembiayaan, serta memanfaatkan layanan keuangan formal untuk kegiatan yang produktif,” ujar Shohibul Imam.

Bagi pelaku UMKM, akses terhadap layanan keuangan formal dapat membantu memenuhi kebutuhan modal dan mendukung pengembangan usaha. Namun, pemilihan produk pembiayaan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya membandingkan manfaat, biaya, persyaratan, dan risiko sebelum menggunakan produk keuangan.

OJK Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau pinjaman dengan persyaratan yang tidak wajar.

Sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga penyedia serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Prinsip Legal dan Logis menjadi salah satu langkah awal untuk menghindari penawaran keuangan yang berpotensi merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai legalitas lembaga jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

Sejalan dengan tema Bulan Inklusi Keuangan 2026, “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas akses keuangan yang inklusif, aman, dan berkualitas.

Melalui peningkatan literasi dan pelindungan konsumen, perluasan akses keuangan diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan layanan keuangan formal, tetapi juga membantu masyarakat mengelola keuangan dengan lebih baik, memperkuat UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…