Jumat, 30 Oktober 2026
Ekonomi

DMI Garut Bidik Pembenahan Tata Kelola Masjid hingga Pelosok Desa

Image of Dmi garut (2)

GARUT, pewarta.id – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Garut menargetkan pembenahan pengelolaan masjid secara menyeluruh, mulai dari tata kelola organisasi, kegiatan memakmurkan masjid, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana. Upaya ini menjadi bagian penting untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat hingga pelosok desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Garut Masa Khidmat 2026–2031 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (29/10/2026).

Image of Dmi garut (1)

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengajak pengurus DMI bersama pemerintah daerah membangun tata kelola masjid yang lebih baik dan menjangkau seluruh wilayah.

Menurutnya, tantangan pembinaan keumatan di Kabupaten Garut cukup besar mengingat luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kabupaten Garut memiliki 421 desa dan 21 kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan. Kondisi geografis tersebut membutuhkan koordinasi dan pembinaan yang terarah agar peningkatan kualitas pengelolaan masjid tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat di wilayah perdesaan.

“Oleh karena itu tentu persoalan-persoalan di Kabupaten Garut itu sangat besar. Baik permasalahan ekonomi, kemudian persoalan indikator makro, termasuk tentu permasalahan keumatan yang harus kita sama-sama selamatkan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, pembenahan masjid membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah dan DMI. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan masjid yang lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.

“Tentu sebagai bagian dari pemerintah daerah dan juga sebagai bagian dari pengurus DMI yang ditunjuk oleh Pak Aas, mari kita benahi sama-sama kondisi masjid seperti yang ada tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih, menegaskan bahwa kepengurusan periode 2026–2031 akan menyusun program kerja melalui pembahasan bersama berbagai unsur organisasi, termasuk pengurus DMI tingkat kecamatan.

Menurut Aas, penyusunan program tidak akan dilakukan secara sepihak. Rancangan program terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Mustasyar, Dewan Syariah, dan Dewan Pakar sebelum dimatangkan bersama jajaran pengurus serta melibatkan pengurus cabang DMI di seluruh kecamatan.

“Jelas serta digodok lalu diberikan kepada kami, baru di kami ini akan digodok bersama dengan seluruh pengurus dan melibatkan seluruh pengurus cabang DMI kecamatan se-Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Pelibatan pengurus tingkat kecamatan menjadi bagian penting dalam menyusun program yang sesuai dengan kondisi masjid di setiap wilayah. Dengan demikian, pembenahan pengelolaan masjid diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap dan menjangkau kebutuhan jamaah hingga tingkat desa.

Tiga Pilar Pembenahan Pengelolaan Masjid

Aas menjelaskan, program kerja DMI Kabupaten Garut akan dibagi menjadi program wajib dan program pilihan. Program wajib berpedoman pada tiga pilar utama pengelolaan masjid, yakni Idarah, Imarah, dan Riayah.

Pilar Idarah berfokus pada pembenahan tata kelola organisasi masjid, meliputi perencanaan, pengorganisasian, administrasi keuangan, pengawasan, hingga pelaporan. Aspek ini penting untuk mendorong pengelolaan masjid yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Imarah diarahkan untuk meningkatkan aktivitas memakmurkan masjid melalui kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta peringatan hari besar Islam. Penguatan aspek ini diharapkan membuat masjid semakin hidup dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya.

Adapun Riayah berkaitan dengan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan masjid, termasuk kebersihan, keindahan, keamanan, serta ketepatan arah kiblat. Pemeliharaan yang baik diperlukan agar masjid tetap nyaman, aman, dan layak digunakan oleh jamaah.

Ketiga pilar tersebut menjadi landasan untuk mendorong pembenahan masjid tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut kualitas pengelolaan organisasi dan aktivitas keumatan.

Dengan pendekatan tersebut, DMI diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pengurus masjid, meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah, serta mendorong pengelolaan masjid yang lebih profesional.

Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Jamaah

Selain pembenahan tata kelola, DMI Kabupaten Garut juga menyiapkan program pilihan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi jamaah.

Salah satu rencana yang dipaparkan Aas adalah merintis gerai percontohan Warung Barokah Masjid di setiap kecamatan.

Gerai tersebut direncanakan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sembako murah, gas elpiji tiga kilogram, air galon, hingga layanan pembayaran tagihan listrik, Wi-Fi, dan pulsa.

Program ini diharapkan dapat memperluas peran masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pemberdayaan ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah.

Ke depan, pembenahan tata kelola, penguatan kegiatan keagamaan, pemeliharaan sarana, dan pemberdayaan ekonomi menjadi bagian yang saling melengkapi dalam pengembangan masjid di Kabupaten Garut.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah, pengurus DMI, pengelola masjid, dan masyarakat, upaya pembenahan diharapkan dapat berjalan lebih merata hingga pelosok desa.

Tantangan berikutnya adalah memastikan program yang dirancang dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata, sehingga masjid di berbagai wilayah Garut memiliki tata kelola yang baik, kegiatan yang aktif, sarana yang terpelihara, serta manfaat sosial dan ekonomi yang semakin luas bagi masyarakat.(Slamet Timur)

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…