Dinas Pertanian Ciamis Ingatkan Pengecer Untuk Taat HET Pupuk Bersubsidi

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Ciamis,Pewarta.id- Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Dudung Abdul Syukur, menegaskan bahwa pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Ciamis wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika ditemukan pengecer yang menjual di atas HET, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Harga pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, dan pengecer wajib menjual sesuai HET. Jika ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dudung Abdul Syukur, saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2025).

Baca Juga :  Dukung Stabilitas Harga, Polres Ciamis Gelar Pasar Murah untuk Warga

Harga di Ciamis Sesuai HET

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut:

Urea: Rp2.250 per kilogram

NPK: Rp2.300 per kilogram

Organik: Rp800 per kilogram

Sanksi Bagi Pengecer yang Melanggar

Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Ciamis Dudung Abdul Syukur, Pupuk harus dijual sesuai HET
Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Ciamis Dudung Abdul Syukur. 

Dudung menegaskan bahwa pengecer yang terbukti menjual di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jika ada pengecer yang menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkan ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat atau langsung ke Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan membawa bukti berupa nota pembelian pupuk bersubsidi,” tambahnya.

Baca Juga :  Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Dalam Daerah Jawara Belajar.id, Kategori Kabupaten/ Kota

Petani Bisa Laporkan Penjual

Selain itu, petani juga dapat melaporkan jika terjadi penyimpangan harga melalui layanan pengaduan PT. Pupuk Indonesia di nomor 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di 0811 9918 001.

Regulasi Baru 2025

Dudung juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang regulasi baru terkait pendistribusian yang ditargetkan terbit pada 2025.

Regulasi ini akan menyederhanakan mekanisme distribusi, dengan skema penyaluran pupuk langsung dari produsen ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Kami berharap aturan ini bisa mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tanpa perantara yang bisa memengaruhi harga,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat terhadap harga, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan harga yang merugikan petani di Kabupaten Ciamis.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *