Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi oleh Pasutri di Pangandaran, Ini Kronologinya

Image of Img 20250624 wa0178

PANGANDARAN, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan sepasang suami istri muda. Berkat penelusuran intensif dari Tim Cyber, pelaku berinisial WCJ (24) dan E (25) diamankan di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

 

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 24 Juni 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan konten vulgar yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri, konten tersebut mengarah pada aktivitas live streaming berbayar yang dilakukan secara rutin oleh pasangan tersebut melalui aplikasi daring.

 

“Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang dengan sadar melakukan siaran langsung berisi konten pornografi melalui aplikasi pinjaman online yang dimodifikasi, serta layanan VCS (Video Call Sex) melalui WhatsApp,” ungkap AKBP Mujianto.

 

Menurut Kapolres, pasangan ini telah menjalankan aktivitas tak senonoh tersebut sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, dan selama periode itu mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar lebih dari Rp65 juta.

Kasus ini mencuat pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah aparat menemukan sejumlah konten asusila beredar di berbagai platform media sosial. Setelah dilakukan pelacakan digital dan pendalaman oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Masyarakat Tatar Galuh Ciamis Sambut Kedatangan Piala Anugerah Adipura Kencana Tahun 2024

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah membangun persona daring dengan akun pribadi di beberapa platform aplikasi live streaming yang banyak digunakan untuk layanan VCS. Mereka menawarkan tontonan seksual secara langsung dengan tarif tertentu kepada pelanggan yang sebelumnya sudah berinteraksi via media sosial atau aplikasi obrolan.

 

“Mereka menggunakan dua unit smartphone yang dimanfaatkan untuk siaran langsung, serta mengatur akses login khusus dan menerima pembayaran dari pelanggan melalui berbagai dompet digital,” jelas Mujianto.

 

Uang hasil dari praktik asusila ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Selama hampir enam bulan, keduanya menjadikan aktivitas ilegal ini sebagai sumber penghasilan utama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, antara lain:

• Dua unit smartphone

• Akses login aplikasi live streaming

• Rekaman transaksi digital

• Tangkapan layar (screenshot) aktivitas siaran langsung

Baca Juga :  Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Dalam Daerah Jawara Belajar.id, Kategori Kabupaten/ Kota

Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana, antara lain:

• Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

• Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolres AKBP Mujianto juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan instan, namun melibatkan unsur pornografi atau pelanggaran etika.

 

“Kegiatan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dalam sanksi hukum yang berat. Mari kita jaga moralitas digital,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik serupa di wilayah hukum Pangandaran. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *