Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang Rupiah di Tasikmalaya Upaya Bersama Menjaga Kedaulatan dan Kepercayaan Publik

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang Rupiah di Tasikmalaya
Foto: Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang Rupiah di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, Pewarta.id – Uang Rupiah bukan hanya sekadar alat pembayaran, melainkan juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Tindak pidana yang merusak, memalsukan, atau menyalahgunakan Rupiah merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.

Bank Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Tasikmalaya beserta jajaran atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pemalsuan uang. Tindakan cepat dan tepat yang dilakukan berhasil mencegah peredaran 287 lembar uang palsu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran uang palsu.

Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Uang Rupiah, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan uang yang layak edar, sesuai denominasi, tepat waktu, dan aman dari pemalsuan. Untuk itu, Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah penanggulangan uang palsu baik secara preventif maupun represif.

Image of Pengungkapan kasus pemalsuan uang rupiah di tasikmalaya

Upaya Preventif:

Secara preventif, Bank Indonesia memperkuat fitur keamanan uang Rupiah dan meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang. Upaya ini dilakukan untuk membantu masyarakat mengenali uang asli dan mencegah mereka tertipu oleh uang palsu.

Upaya Represif:

Dari sisi represif, Bank Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi dan peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan. Kerja sama ini penting untuk memberikan sanksi yang setimpal dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Baca Juga :  Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Peringatan Isra Mi’raj: Menumbuhkan Mentalitas Tangguh di Era Modern

Pengungkapan Kasus di Tasikmalaya:

Pada 19 Maret 2025, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, melalui koordinasi dengan Polres Tasikmalaya, melakukan klarifikasi terhadap 287 lembar uang yang diragukan keasliannya. Uang tersebut, pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2016, ditemukan dari hasil penangkapan 3 pelaku di Kp. Singarani, Desa Cikadongdong, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya pada 16 Maret 2025.

Penelitian dan Hasil:

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, uang tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli karena tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian Rupiah. Uang tersebut tidak memiliki mikro teks, terbuat dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna saat diterawang dengan sinar ultraviolet. Kualitas uang tersebut rendah dan mudah dikenali melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Pendekatan Terpadu dan Hasilnya:

Sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, seluruh unsur Botasupal (Bupati, Polisi, TNI, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan), serta peningkatan edukasi tentang CBP Rupiah (Cinta, Bangga, Paham Rupiah) kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran uang palsu. Data menunjukkan penurunan rasio uang palsu secara signifikan, dari 9 ppm pada 2019 menjadi 5 ppm (Piece per Million) pada 2020-2023, dan mencapai 4 ppm per November 2024. Ini membuktikan bahwa pendekatan terpadu ini efektif dalam melindungi masyarakat dari dampak uang palsu.

Baca Juga :  Kredit Macet UMKM Capai 24,41 Persen, OJK Tasikmalaya Ungkap Penyebab dan Solusinya

Ajakan untuk Masyarakat:

Sebagai upaya menjaga diri dari kejahatan uang palsu, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk semakin aktif mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah melalui gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah. Gerakan ini mendorong masyarakat untuk:

  1. Mengenali: Mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

  2. Merawat: Senantiasa merawat Rupiah agar mudah dikenali keasliannya.

  3. Menjaga: Menjaga Rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang.

Langkah yang Dapat Dilakukan:

Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat. Jika menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah peredaran uang palsu. Mari bersama-sama menjaga Rupiah dan mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *