GARUT, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp196,091 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada 2026. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya, meskipun pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Di sisi lain, Pemkab Garut melakukan penataan kepesertaan BPJS Kesehatan agar bantuan yang bersumber dari anggaran daerah lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, setelah menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
Syakur menjelaskan, jumlah peserta yang mendapatkan bantuan iuran melalui skema PBPU yang dibiayai pemerintah daerah mengalami peningkatan signifikan sejak 2024.
“Jadi gini, tahun 2024 kita memberikan PBPU untuk 270 ribu orang. Tahun 2025, saya jadi bupati, saya tingkatkan menjadi 560 ribu orang. Tahun 2026, kita mendapatkan cobaan terkait dengan pengurangan TKD, sehingga kita juga melakukan penataan supaya lebih tepat lagi,” ujar Syakur.
Anggaran Jaminan Kesehatan Terus Meningkat
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, jumlah peserta PBI PBPU yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sebanyak 270.651 peserta pada 2024.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 566.191 peserta pada 2025. Sementara pada 2026, jumlahnya tercatat sebanyak 505.362 peserta.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah pada 2026 berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah peserta masih lebih tinggi dibandingkan pada 2024.
Dari sisi anggaran, Pemkab Garut mengalokasikan Rp97,531 miliar pada 2024. Anggaran tersebut meningkat menjadi Rp156,109 miliar pada 2025, kemudian kembali naik menjadi Rp196,091 miliar pada 2026.
Dengan demikian, meskipun jumlah peserta pada 2026 lebih rendah dibandingkan 2025, alokasi anggaran justru meningkat sekitar Rp39,982 miliar atau 25,6 persen.
Jika dibandingkan dengan 2024, anggaran 2026 meningkat sekitar Rp98,560 miliar atau lebih dari dua kali lipat.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pembiayaan jaminan kesehatan tetap menjadi perhatian Pemkab Garut di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Penataan Kepesertaan di Tengah Pengurangan TKD
Syakur menegaskan, pengurangan TKD menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan berbagai program pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan.
Karena itu, penataan kepesertaan dilakukan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam keterangannya, Syakur menyebut kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10 menjadi salah satu sasaran penataan. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, dengan desil lebih rendah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih rendah.
Meski demikian, penentuan status penerima bantuan perlu mempertimbangkan data sosial ekonomi yang valid serta kondisi kesehatan dan kerentanan masing-masing warga.
Syakur menyampaikan bahwa masyarakat dengan penyakit berat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta ibu hamil tetap menjadi perhatian dalam kebijakan penataan tersebut, termasuk warga yang berada di luar kelompok desil prioritas.
Kebijakan ini menjadi penting agar penyesuaian kepesertaan tidak mengabaikan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan perlindungan kesehatan.
Puskesmas Diminta Segera Menangani Aduan Warga
Pemkab Garut juga mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan di lapangan, termasuk ketika warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan mengalami kendala akibat perubahan status kepesertaan.
Syakur mengatakan, sosialisasi telah dilakukan kepada puskesmas di wilayah Kabupaten Garut agar laporan terkait persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah sosialisasi ke semua puskesmas di Garut. Ketika ada kasus seperti ini, segera ditangani,” katanya.
Masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan, terutama ketika membutuhkan pelayanan medis, perlu segera menghubungi puskesmas, Dinas Kesehatan, atau BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan prosedur penyelesaian yang berlaku.
Penanganan pengaduan dan verifikasi data menjadi aspek penting untuk memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi.
Bupati Ingatkan Prinsip Gotong Royong
Selain membahas penataan penerima bantuan, Syakur mengajak masyarakat memahami jaminan kesehatan sebagai bentuk gotong royong.
Ia mengimbau masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pembayaran iuran merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
Dalam kesempatan tersebut, Syakur juga menyinggung besarnya belanja rokok masyarakat Garut yang disebut mencapai sekitar Rp3 triliun per tahun. Ia membandingkan angka tersebut dengan anggaran yang diperlukan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Pernyataan itu disampaikan untuk mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menyisihkan sebagian pengeluaran untuk perlindungan kesehatan.
Transparansi Data Menjadi Tantangan Pemkab Garut
Peningkatan anggaran jaminan kesehatan hingga Rp196,091 miliar pada 2026 menunjukkan bahwa Pemkab Garut masih mengalokasikan sumber daya yang besar untuk pembiayaan kesehatan masyarakat di tengah tekanan fiskal.
Namun, kebijakan penataan kepesertaan juga perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai kriteria penerima bantuan, mekanisme perubahan status kepesertaan, serta prosedur pengaduan bagi warga yang merasa masih memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penyesuaian data dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama bagi masyarakat miskin, warga dengan penyakit berat, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.
Dengan demikian, peningkatan anggaran tidak hanya tercermin dalam besarnya alokasi pembiayaan, tetapi juga dalam ketepatan sasaran bantuan dan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.(Slamet Timur).


