Polres Garut Ungkap 28 Kasus Miras dan Narkotika, Pemkab Siapkan Surat Edaran Obat Terlarang

Image of Rakor forkopimda garut (1)

GARUT, pewarta.id – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang, minuman keras (miras), dan narkotika di Kabupaten Garut terus diperkuat. Hingga saat ini, Polres Garut berhasil mengamankan 28 tersangka dalam berbagai kasus miras dan narkotika sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap generasi muda.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (11/8/2026).

Image of Rakor forkopimda garut (2)

Rapat dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan dihadiri Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Garut, perwakilan BKSDA, Perhutani, serta perangkat daerah terkait.

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa kepolisian terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran obat terlarang, narkotika, dan miras yang dinilai menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Herdiat Sindir Calon Wabup ‘Omon-omon’, H. Pepi Pasang Badan dengan Manuver Politik ke Gerindra

Selain mengungkap kasus miras dan narkotika, Polres Garut juga mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor dalam sejumlah operasi penertiban kamtibmas.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” ujar AKBP Niko.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut akan diperkuat dengan upaya pencegahan melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan obat terlarang, Pemerintah Kabupaten Garut juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang pengawasan dan penanganan obat terlarang.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut surat edaran tersebut telah difinalisasi dan akan segera diterbitkan setelah mendapatkan masukan dari jajaran Forkopimda.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut: Kualitas Air Menurun, Perlu Kajian Penyediaan Air Bersih Jangka Panjang

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap dan dalam waktu satu hingga dua hari akan segera kami keluarkan,” kata Abdusy Syakur.

Selain penindakan, Polres Garut akan menjalankan program Police Go to School untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika, obat terlarang, dan minuman keras kepada para pelajar.

Pemkab Garut bersama Forkopimda juga akan mengoptimalkan patroli malam sebagai langkah pencegahan agar anak-anak dan remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang maupun tindak kriminal lainnya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh unsur Forkopimda diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan miras ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Kabupaten Garut.(Slamet Timur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *