Paylater Jadi Modus Penipuan, Polres Ciamis Amankan Pelaku, Kerugian Capai Rp280 Juta

Image of Kapolres ciamis akbp eko iskandar (2)

CIAMIS, pewarta.id – Modus penipuan berkedok kerja sama bisnis dan pemanfaatan layanan paylater kembali terungkap di wilayah Ciamis. Kasus ini menjadi perhatian karena korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga harus menghadapi tagihan yang muncul menggunakan identitas mereka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Ciamis dengan dukungan edukasi dan pencegahan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Polres Ciamis telah mengamankan seorang tersangka berinisial JN, 21 tahun. Pelaku diduga menawarkan kerja sama melalui media online dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus tersebut dilakukan dengan menawarkan kerja sama kepada masyarakat. Namun, keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan sesuai kesepakatan.

“Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen. Namun, dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya,” kata AKBP Eko Iskandar.

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah melapor ke Polres Ciamis. Total kerugian sementara yang dihimpun dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan data korban untuk mengakses sejumlah layanan keuangan digital maupun pembelian barang secara daring.

Diantaranya yang menjadi korban, Futu Widiana Limbarjaya (23) Warga Tasikmalaya  dan Rara Herawati (22), warga Ciamis, mengaku awalnya ditawari bisnis melalui komunikasi online. Setelah bertemu, telepon selulernya kemudian diambil dan digunakan untuk mendaftarkan sejumlah aplikasi.

Baca Juga :  Perguruan Silat Nurfatawa Baitussubhan dan PSHT Gelar Latihan Bersama di Padepokan Cigamping

Futu mengaku tidak mengetahui aplikasi apa saja yang didaftarkan menggunakan identitasnya. Belakangan, ia justru mendapatkan sejumlah tagihan yang harus dibayar.

“Tidak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada tagihan,” ujar Futu.

Futu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta, berupa uang dan pembelian barang yang sebagian besar berupa telepon seluler.

Menurutnya, persoalan semakin berat karena tagihan tersebut tercatat atas nama korban. Ia bahkan harus berhadapan dengan pihak penagih meski mengaku tidak mengetahui transaksi yang dilakukan pelaku.

“Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih dan dikejar-kejar. Padahal kita tidak tahu apa-apa,” katanya.

Futu juga menyebut dirinya kemudian mengetahui adanya korban lain dengan modus serupa. Dalam sebuah grup komunikasi, terdapat lebih dari 40 orang yang mengaku mengalami persoalan serupa dari sejumlah daerah, termasuk Ciamis dan Tasikmalaya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang. Selain ke Polres Ciamis, Futu mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada OJK Tasikmalaya.

OJK dan Satgas PASTI Perkuat Edukasi

Keterlibatan OJK dan Satgas PASTI menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran keuangan ilegal maupun penipuan yang memanfaatkan layanan pinjaman dan paylater.

Baca Juga :  SILATURAHMI PPSI, DORONG PENCAK SILAT BISA MASUK DI LINGKUNGAN SEKOLAH SE JABAR

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih jika ditawarkan melalui media sosial atau platform online.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pola penipuan seperti ini perlu diwaspadai karena pelaku memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap keuntungan cepat.

“Masyarakat masih gampang tertipu dengan iming-iming keuntungan. Kalau diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar dan keuntungan secara cepat, kemudian pengumumannya diumumkan secara online, ini bisa menjurus kepada penipuan,” tegasnya.

Polres Ciamis bersama OJK dan pihak terkait terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan telepon seluler, data pribadi, akun, kode akses, maupun informasi keuangan kepada orang lain untuk kepentingan yang tidak jelas.

Sebelum mengikuti tawaran bisnis atau layanan keuangan, masyarakat diimbau melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan.

Dengan sinergi aparat penegak hukum, OJK, dan Satgas PASTI, masyarakat diharapkan semakin mengenali modus penipuan digital sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat berujung pada kerugian finansial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *