PSU Tasikmalaya Dinilai Anomali dan Barbar: Paslon 03 Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Image of Img 20250420 wa0038

TASIKMALAYA,  pewarta.id –  Tahapan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sudah dilaksanakan, Sabtu (19/4/25). Klaim kemenangan dilontarkan Pasangan Calon Bupati nomer urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dengan presentasi 53,91 persen. Meski demikian, Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya baru akan digelar Senin (21/4/24) di tingkat Kecamatan dan Kamis (24/4/25) ditingkat Kabupaten.

“Besok Senin Pleno di Kecamatan baru di Kabupaten Tasikmalaya Kamis nanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami Minggu (20/4/25).

Baca Juga :  PKB Kabupaten Ciamis, Meluncurkan program Food Bank.

Menyikapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya, Tim pemenangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz akan melakukan upaya hukum. Pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap Anomali dan Barbar.

“Melihat dan laporan di lapangan, PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap barbar malahan yah ada anomali,” kata Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Aep Syaefudin pada detikjabar di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Minggu (24/4/25).

Tim pemenangan 03 melalui kuasa hukum akan melalukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Juga :  Saksi Paslon 03 Tolak Teken Hasil Pleno PSU di 39 Kecamatan Tasikmalaya

“kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aep Syarifudin

Gugatan dilayangkan karena pihak 03 sangat menghargai suara rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi ada dugaan yang berbau kecurangan.

“Kami hargai suara rakyat yang berproses. Secara resmi akan lakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi,” kata Aep Syarifudin.

Lebih jauh, Aep belum membeberkan materi gugatan karena sepenuhnya sudah di kuasa hukum.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *