PATALI KPID Jabar: Mendorong Transformasi Program Siaran Lokal untuk Jawa Barat yang Lebih Kuat

Image of Kpid jabar pengawasan semesta lestari dan independen (patali) (2)

BANDUNG, pewarta.id – Pada 29 April 2025, KPID Jawa Barat menggelar acara PATALI dengan tema “Redefinisi Program Siaran Lokal #1” di Aula KPID Jabar, Kota Bandung. Acara ini bertujuan untuk mengatasi perbedaan persepsi mengenai konten lokal yang kini berkembang, terutama terkait program yang menghubungkan berbagai daerah tetapi masih dianggap sebagai konten lokal. Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa definisi konten lokal harus dipahami kembali sesuai dengan regulasi, yakni siaran yang diproduksi oleh daerah setempat, bukan sekadar konten kedaerahan.

Program siaran lokal sendiri mencakup siaran jurnalistik, faktual, dan nonfaktual, yang berfungsi mengembangkan potensi daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 15 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 dan Pasal 1 Ayat 17 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012. Jalu P. Priambodo, S.T., M.T., Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, menegaskan bahwa redefinisi yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas arti konten lokal sesuai regulasi penyiaran, dan bukan untuk membuat definisi baru.

Baca Juga :  JABAR BERGERAK MENYALURKAN SEJUMLAH BANTUAN UNTUK MASYARAKAT JAWA BARAT

Dr. Dede Kania, S.H.I., M.H., Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, menambahkan pentingnya penyesuaian konten lokal dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti budaya Sunda, Cirebon, dan Indramayu. Jawa Barat, menurut Dede, memiliki kekayaan budaya yang lebih dari sekadar Sunda, dan hal ini harus tercermin dalam konten lokal yang disiarkan. Dalam kerangka ini, KPID Jabar berkomitmen untuk memperkuat konten lokal di lembaga penyiaran dengan memastikan siaran lokal memenuhi kuota 10% dari total jam siaran, dengan 30% dari siaran tersebut disiarkan pada jam prime time.

Baca Juga :  Upaya Penanganan TPPO di jawa Barat, DP3AKB Jabar Bidan PPA Menggelar Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor

KPID Jawa Barat juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kampus dan konten kreator, untuk memenuhi kebutuhan konten lokal. Dede juga menegaskan bahwa siaran lokal yang tidak terpusat di Jakarta sangat penting untuk memastikan keberagaman informasi daerah dapat tersampaikan. Komisioner Bidang PKSP, Dadan Hendaya, S.S., M.M., menambahkan bahwa pelanggaran dalam siaran lebih terkait dengan persentase waktu tayang daripada konten yang disiarkan, mengingat pemahaman tentang program lokal sudah semakin baik di kalangan penyiar.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *